Cerita.co.id – Sebuah video yang memperlihatkan kepanikan seorang pengendara motor di tengah kemacetan mendadak viral di berbagai platform media sosial. Pria tersebut tampak histeris dan berteriak meminta jalan karena merasa terhambat oleh iring-iringan kendaraan mewah milik pejabat negara. Di tengah kepanikan tersebut, pria itu berulang kali meneriakkan pesan yang menyayat hati, yakni kondisi ayahnya yang sedang dalam keadaan kritis.
Insiden memilukan ini terjadi saat arus lalu lintas di sekitar kawasan menuju Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, mengalami hambatan serius. Berdasarkan informasi yang beredar, kemacetan tersebut dipicu oleh adanya konvoi kendaraan pejabat yang tengah menuju lokasi Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada Kamis (1/10/2026). Dalam rekaman video yang diunggah oleh akun Instagram @bur_tly, terlihat beberapa mobil mewah seperti Toyota Alphard berpelat ‘RI 22’ dan Kijang Innova berpelat ‘RI 25’ sedang mengantre di jalur tersebut.
Suasana di lokasi tampak sangat mencekam dengan suara klakson yang bersahutan. Sang pengendara motor yang diduga sedang mengawal atau berada di dekat ambulans yang membawa pasien kritis, terus memohon agar rombongan pejabat memberikan jalan. "Bapak saya sudah kritis, kasih jalan!" teriak pria tersebut dengan nada penuh keputusasaan.

Related Post
Peristiwa ini memicu perdebatan hangat di kalangan netizen mengenai etika dan aturan prioritas di jalan raya. Secara hukum, tindakan memberikan jalan kepada ambulans bukanlah sekadar masalah etika, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit menempati urutan prioritas yang sangat tinggi.
Menanggapi fenomena ini, praktisi keselamatan berkendara sekaligus pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menjelaskan bahwa posisi ambulans sebenarnya berada di urutan kedua setelah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas. Artinya, secara hukum, kendaraan pimpinan negara atau tamu negara sekalipun harus memberikan jalan kepada ambulans yang sedang menjalankan misi kemanusiaan.
Dalam Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009, disebutkan ada tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak utama di jalan raya. Urutannya adalah: pertama, pemadam kebakaran; kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit; ketiga, kendaraan penolong kecelakaan; keempat, kendaraan pimpinan lembaga negara; kelima, kendaraan tamu negara; keenam, iring-iringan jenazah; dan ketujuh, konvoi untuk kepentingan tertentu atas pertimbangan kepolisian.
Jusri menegaskan bahwa dalam kondisi darurat medis, hak prioritas ambulans tidak bisa ditawar. Bahkan, ia mencontohkan bahwa dalam protokol pengawalan presiden sekalipun, iring-iringan pimpinan negara biasanya akan segera meminggirkan diri untuk memberikan ruang bagi ambulans yang melintas. Kejadian viral ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pengguna jalan, termasuk aparat pengawal, untuk selalu mengutamakan keselamatan nyawa manusia di atas kepentingan protokoler.









Tinggalkan komentar