SIM Mati Sehari Wajib Bikin Baru Ini Alasannya

SIM Mati Sehari Wajib Bikin Baru Ini Alasannya

Bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia, ada satu aturan krusial yang seringkali luput dari perhatian, namun berpotensi menimbulkan kerugian besar. Cerita.co.id melaporkan, telat memperpanjang SIM bahkan hanya satu hari setelah masa berlakunya habis, secara otomatis akan memaksa pemiliknya untuk mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal. Ini berarti, ujian teori dan praktik yang kerap menjadi momok, harus kembali dihadapi.

Aturan ketat ini bukan tanpa dasar hukum. Masa berlaku SIM yang lima tahun telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 85 ayat (2). Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang." Lebih lanjut, Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, pada Pasal 4 ayat 3, memperjelas bahwa SIM yang telah melewati masa berlakunya wajib diajukan untuk penerbitan SIM baru. Ketentuan ini menghilangkan celah untuk perpanjangan jika tanggal kedaluwarsa sudah terlewati, bahkan sehari pun.

SIM Mati Sehari Wajib Bikin Baru Ini Alasannya
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Perbedaan mendasar antara penerbitan SIM baru dan perpanjangan terletak pada proses dan tentu saja, biaya. Untuk SIM baru, pemohon diwajibkan mengikuti serangkaian ujian, mulai dari tes teori, tes praktik, hingga tes kesehatan dan psikologi. Sementara itu, perpanjangan SIM jauh lebih sederhana, hanya memerlukan tes kesehatan dan psikologi. Secara finansial, pembuatan SIM baru juga cenderung lebih mahal.

COLLABMEDIANET

Biaya penerbitan SIM, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri, untuk SIM baru dimulai dari Rp 50.000, belum termasuk biaya tambahan lainnya. Biaya tambahan ini meliputi pemeriksaan kesehatan (sekitar Rp 35.000-Rp 50.000) dan tes psikologi (Rp 100.000 di lokasi atau Rp 77.500 secara daring). Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) sebesar Rp 50.000 bersifat opsional.

Namun, aturan ketat ini tidak luput dari sorotan dan bahkan telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ dengan Nomor Permohonan 310/PUU-XXIV/2026. Dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar pada Senin, 14 September 2026, Jangkung berargumen bahwa frasa "dapat diperpanjang" seharusnya dimaknai lebih luas, memungkinkan perpanjangan SIM yang telah habis masa berlakunya, asalkan belum melampaui masa tenggang satu tahun. Ia mengusulkan agar pasal tersebut dimaknai "dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya telah berakhir, sepanjang belum melampaui masa tenggang 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Surat Izin Mengemudi."

Hingga putusan MK dikeluarkan, aturan yang berlaku saat ini tetap mengharuskan pemilik SIM untuk membuat SIM baru jika telat memperpanjang, bahkan hanya satu hari. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pengendara untuk selalu memantau masa berlaku SIM mereka agar terhindar dari prosedur yang lebih rumit dan dan biaya yang lebih besar. Gugatan di MK ini menjadi harapan bagi banyak pihak yang menginginkan fleksibilitas lebih dalam perpanjangan SIM.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar