Terungkap Antrean BBM Kaltim

Terungkap Antrean BBM Kaltim

Antrean panjang dan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kalimantan Timur telah menjadi sorotan publik baru-baru ini. Fenomena ini, sebagaimana dilaporkan Cerita.co.id, memicu kekhawatiran di tengah tingginya kebutuhan masyarakat akan energi. Kondisi ini tidak bisa dipandang sebelah mata dan memerlukan tinjauan komprehensif terhadap mekanisme penetapan kuota, alokasi, serta distribusi BBM bersubsidi yang melibatkan berbagai pihak.

Menanggapi situasi tersebut, Pengamat Kebijakan Energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Energi dan Pertambangan (PUSKEPI) serta Koordinator Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI), Sofyano Zakaria, angkat bicara. Ia menekankan pentingnya masyarakat memahami pembagian kewenangan antarinstansi dalam pengelolaan BBM bersubsidi. Menurut Sofyano, permasalahan di lapangan seringkali tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan kebijakan atau keputusan satu pihak saja.

Terungkap Antrean BBM Kaltim
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Sofyano menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga, sebagai badan usaha, hanya menjalankan penugasan operasional dalam penyediaan dan pendistribusian BBM. "Pertamina bukanlah pihak yang secara bebas menentukan kuota BBM subsidi nasional, apalagi menetapkan sendiri alokasi untuk suatu daerah," tegasnya, seperti dikutip Cerita.co.id pada Kamis (10/9/2026).

COLLABMEDIANET

Lebih lanjut, Sofyano menguraikan bahwa pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memiliki peran krusial dalam menetapkan kebijakan dan anggaran subsidi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, dalam kegiatan hilir, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memiliki mandat berdasarkan Undang-Undang Migas untuk mengatur dan mengawasi penyediaan serta pendistribusian BBM. Ini termasuk mengatur dan menetapkan ketersediaan serta alokasi distribusinya. Dengan demikian, peran Pertamina Patra Niaga adalah menjalankan penyaluran sesuai penugasan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak-pihak berwenang tersebut. "Pemerintah menetapkan kebijakan dan volume distribusi dalam kerangka APBN, BPH Migas mengatur dan menetapkan alokasi serta mengawasi distribusinya, sedangkan badan usaha penugasan seperti Pertamina menjalankan penyaluran sesuai penugasan dan ketentuan yang diberikan," pungkas Sofyano.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar