Cerita.co.id – Kabar penting bagi para pemilik kendaraan bekas di Indonesia. Kini, proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dapat dilakukan tanpa perlu menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sebelumnya. Namun, kebijakan baru ini datang dengan syarat krusial: pemilik kendaraan saat ini diwajibkan untuk segera melakukan balik nama kepemilikan paling lambat pada tahun 2027.
KTP asli memang menjadi syarat utama untuk perpanjangan STNK, baik tahunan maupun lima tahunan. Namun, khusus untuk perpanjangan STNK tahunan pada kendaraan bekas, kini pemilik tidak lagi diwajibkan menyertakan KTP pemilik sebelumnya. Cukup dengan KTP milik sendiri, proses perpanjangan bisa dilakukan.
Namun, ada catatan penting yang harus diperhatikan. Jika Anda memilih untuk membayar pajak tahunan dengan skema tanpa KTP pemilik lama, maka kewajiban mutlaknya adalah melakukan balik nama kepemilikan kendaraan pada tahun 2027. Lantas, apa alasan di balik kebijakan ini?

Related Post
Dilansir dari laman Instagram Pemerintah Provinsi Banten, langkah ini diambil untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan memperbaiki legalitas kepemilikan kendaraan di masyarakat. Dengan mempermudah perpanjangan pajak, pemerintah berharap lebih banyak pemilik kendaraan bekas yang memenuhi kewajiban pajaknya, sekalipun belum sempat melakukan balik nama.
Kendaraan yang pajaknya dibayarkan dengan skema tanpa KTP pemilik lama secara otomatis akan tercatat dalam sistem pengawasan khusus. Jika pemilik tidak memenuhi kewajiban balik nama hingga batas waktu yang ditentukan pada tahun 2027, sistem registrasi kendaraan berhak melakukan pemblokiran. Pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi kepemilikan kendaraan, yang tentu akan menimbulkan masalah bagi pemilik di kemudian hari.
Untuk melakukan balik nama kepemilikan kendaraan, pemilik perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Meskipun rincian dokumen tidak disebutkan secara spesifik dalam kebijakan ini, umumnya meliputi BPKB asli, STNK asli, KTP pemilik baru, dan kuitansi pembelian kendaraan.
Proses balik nama juga melibatkan beberapa komponen biaya yang perlu dipersiapkan. Berikut adalah rincian perkiraan biaya yang harus dibayarkan:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB: Besaran PKB dan opsen ini sangat bergantung pada nilai jual kendaraan. Setiap jenis dan tahun kendaraan memiliki nilai jual berbeda yang akan memengaruhi Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB). Anda dapat memperkirakan besaran PKB melalui lembar STNK sebelumnya. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak, denda PKB juga akan dikenakan.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Untuk kendaraan roda empat atau lebih, tarifnya sekitar Rp 143.000. Sementara untuk sepeda motor, tarifnya Rp 35.000.
- Biaya Penerbitan STNK Baru: Untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitan STNK adalah Rp 200.000. Sedangkan untuk sepeda motor, biayanya Rp 100.000.
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Pelat Nomor: Kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp 100.000, dan sepeda motor Rp 60.000.
- Biaya Penerbitan BPKB Baru: Untuk mobil, biaya penerbitan BPKB adalah Rp 375.000. Sementara untuk kendaraan roda dua, tarifnya Rp 225.000.
- Biaya Mutasi (Jika Diperlukan): Apabila kendaraan terdaftar di wilayah yang berbeda dengan domisili pemilik baru, akan ada biaya mutasi. Biaya penerbitan surat mutasi ke luar daerah untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah Rp 250.000, dan untuk sepeda motor Rp 150.000.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan data kepemilikan kendaraan yang lebih akurat dan transparan, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas kepemilikan aset bergerak. Oleh karena itu, bagi Anda pemilik kendaraan bekas, pastikan untuk mencatat tenggat waktu 2027 ini agar terhindar dari pemblokiran registrasi kendaraan di masa mendatang.









Tinggalkan komentar