Cerita.co.id – Harapan akan subsidi motor listrik sebesar Rp 5 juta per unit kembali mengemuka, membawa angin segar bagi industri kendaraan ramah lingkungan di Tanah Air. Namun, kapan tepatnya insentif ini dapat dinikmati masyarakat masih menjadi pertanyaan besar yang belum terjawab. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan bahwa implementasi kebijakan strategis ini masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari Kementerian Keuangan.
Agus Gumiwang menegaskan bahwa pihaknya telah siap dari sisi teknis. "Kita tunggu PMK-nya saja. Begitu PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan," ujarnya, mengindikasikan bahwa seluruh persiapan Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis telah rampung. Ia menambahkan, kepastian waktu pelaksanaan sepenuhnya bergantung pada rampungnya regulasi tersebut dari pihak Kementerian Keuangan.
Wacana subsidi Rp 5 juta ini bukanlah hal baru. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers APBN KITA pada Selasa (5/5/2026), mengungkapkan bahwa kebijakan ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada kuartal III dan IV tahun 2026. "Motor listrik juga sama. 100.000 pertama kita kasih, Rp 5 juta. Kalau habis kita kasih lagi, kalau habis kita kasih lagi," jelas Purbaya, menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus mendorong adopsi kendaraan listrik.

Related Post
Terkait merek motor listrik mana saja yang berhak mendapatkan insentif, Agus Gumiwang menjelaskan bahwa proses seleksi akan melibatkan tim gabungan. Tim ini terdiri dari perwakilan Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, dan juga Kementerian Keuangan, memastikan transparansi dan kesesuaian dengan kriteria yang ditetapkan untuk merek-merek yang akan disubsidi.
Minat masyarakat terhadap motor listrik sendiri menunjukkan tren positif, meskipun ada fluktuasi. Data SRUT Kementerian Perhubungan yang diterima Cerita.co.id menunjukkan penjualan mencapai puncaknya pada tahun 2024 dengan 77 ribu unit, bertepatan dengan masa berlakunya program subsidi pemerintah sebelumnya. Sementara itu, pada tahun 2025, tanpa adanya insentif, penjualan masih tercatat 55 ribu unit. Beberapa produsen berhasil menyiasati ketiadaan subsidi dengan menawarkan sistem sewa baterai, yang membuat harga on the road motor listrik tetap kompetitif dan menarik bagi konsumen.
Dengan kesiapan dari Kementerian Perindustrian dan target pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor kendaraan listrik, bola kini sepenuhnya berada di tangan Kementerian Keuangan. Publik dan industri menanti dengan harap-harap cemas kapan PMK ini akan diterbitkan, agar subsidi Rp 5 juta untuk motor listrik dapat segera direalisasikan dan memberikan dampak positif yang signifikan.






Tinggalkan komentar