Cerita.co.id mengabarkan bahwa harapan untuk mewujudkan Zero ODOL pada tahun 2027 tampaknya harus tertunda. Kementerian Pekerjaan Umum, melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), menyatakan bahwa penerapan sanksi denda bagi truk Over Dimension Over Load (ODOL) belum dapat diberlakukan dalam waktu dekat. Penundaan ini bukan tanpa alasan, melainkan karena adanya prioritas untuk membenahi sistem pengawasan dari hulu.
Sony Sulaksono Wibowo, Anggota BPJT dari Unsur Pemangku Kepentingan, menjelaskan bahwa penertiban ODOL memerlukan pendekatan holistik. Menurutnya, akar masalah harus diatasi dari hulu, mencakup pengawasan ketat di kawasan industri, pelabuhan, hingga pusat-pusat distribusi barang. Tanpa pembenahan di titik-titik awal ini, pemberlakuan denda atau kenaikan tarif tol, yang dimaksudkan sebagai hukuman, justru berpotensi memicu masalah baru yang lebih kompleks.
Sony menyoroti risiko lonjakan inflasi logistik yang dapat terjadi apabila sumber pelanggaran belum tuntas dibereskan. Ia menambahkan, jika tarif tol dinaikkan dua atau tiga kali lipat untuk truk ODOL, hal itu sebenarnya tidak masalah. Namun, jumlah truk ODOL yang sangat banyak, sekitar 20 persen dari total truk yang melintas di jalan tol Jawa, menjadi kendala utama.

Related Post
Kekhawatiran lain muncul jika sanksi diterapkan tanpa pembenahan hulu. Banyak kendaraan logistik diprediksi akan menghindari jalan tol dan beralih menggunakan jalan nasional. "Jika 20 persen truk ini kita kenakan tarif lebih mahal, mereka akan keluar dari jalan tol dan membebani jalan nasional. Jalan tol mungkin aman dari ODOL, tetapi justru jalan nasional yang akan hancur," tegas Sony, menggarisbawahi beban reservasi jalan yang menjadi tanggung jawab Kementerian PU.
Oleh karena itu, Sony menekankan bahwa sanksi berupa denda baru akan efektif dan tepat sasaran apabila sistem pengawasan telah berjalan optimal sejak titik asal distribusi barang. Prioritas utama adalah memastikan kepatuhan dari hulu sebelum menerapkan hukuman di hilir.









Tinggalkan komentar