Cerita.co.id – Sebuah kesalahpahaman umum seringkali menghantui para pemilik kendaraan bermotor, khususnya mereka yang tertarik dengan pelat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan. Banyak yang mengira biaya eksklusif ini harus dilunasi setiap tahun. Namun, Cerita.co.id mengonfirmasi bahwa anggapan tersebut keliru.
Menurut informasi yang dihimpun Cerita.co.id dari sumber terpercaya seperti NTMC Korlantas Polri, biaya untuk mendapatkan NRKB pilihan ini sejatinya hanya dibayarkan sekali dalam lima tahun. Pembayaran dilakukan pada saat pendaftaran awal kendaraan dan kemudian saat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan. Untuk tarifnya sendiri, angka yang harus dikeluarkan bervariasi, mulai dari Rp 5 juta untuk pilihan standar hingga Rp 20 juta untuk kombinasi nomor yang lebih eksklusif dan banyak diminati.
Penting untuk digarisbawahi, biaya pelat nomor cantik ini berbeda dengan pajak kendaraan bermotor tahunan. Pajak kendaraan tahunan tetap berlaku normal dan harus dibayarkan setiap tahun, tidak terpengaruh oleh penggunaan NRKB pilihan. Ini berarti, meskipun Anda memiliki pelat nomor pilihan, kewajiban pajak tahunan kendaraan Anda tetap berjalan seperti biasa.

Related Post
Sama seperti pelat nomor standar, NRKB pilihan juga memiliki masa berlaku lima tahun. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan setelah masa berlaku habis, nomor cantik tersebut akan otomatis kembali ke nomor standar yang dikeluarkan oleh kepolisian. Selain itu, perlu diketahui bahwa pelat nomor cantik ini melekat pada kendaraan yang terdaftar dan tidak dapat dipindahtangankan ke kendaraan lain maupun dialihkan kepemilikannya kepada orang lain.
Proses Mendapatkan Pelat Nomor Cantik
Bagi Anda yang tertarik untuk memiliki pelat nomor cantik, prosesnya tidak terlalu rumit. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
- Siapkan Dokumen: Pertama, siapkan dokumen-dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Kunjungi Lokasi: Setelah dokumen lengkap, Anda bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat atau Gedung Direktorat Lalu Lintas di masing-masing Kepolisian Daerah (Polda).
- Cek Fisik Kendaraan: Lakukan cek fisik kendaraan untuk pendataan.
- Pendaftaran dan Formulir: Setelah itu, pemohon dapat menuju loket pendaftaran dan menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Pemohon kemudian akan diminta untuk mengisi formulir Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor (SPRKB) guna mengajukan NRKB Pilihan.
- Pengecekan Ketersediaan: Petugas akan memeriksa berkas dan ketersediaan nomor cantik yang diinginkan. Jika nomor tersebut tersedia dan belum digunakan, pemohon dapat melanjutkan ke tahap pembayaran. Namun, jika nomor sudah terpakai, petugas akan menyarankan pilihan nomor lain.
- Pembayaran dan Penerbitan: Setelah proses pembayaran selesai, Anda akan segera mendapatkan pelat nomor cantik yang telah Anda pilih, siap untuk dipasang pada kendaraan Anda.
Dengan memahami mekanisme pembayaran dan proses pengurusannya, pemilik kendaraan kini tidak perlu lagi khawatir atau salah kaprah mengenai pelat nomor cantik. Ini adalah investasi estetika yang hanya perlu diperbarui setiap lima tahun sekali.









Tinggalkan komentar