Fortuner Rp100 Juta Pajak Irit

Fortuner Rp100 Juta Pajak Irit

Cerita.co.id, Jakarta – Sebuah kesempatan menarik bagi para pemburu kendaraan bekas berkualitas muncul di Ibu Kota. Satu unit Toyota Fortuner berpelat merah, lansiran tahun 2016, akan segera dilelang dengan harga awal yang menggiurkan, hanya di kisaran Rp 100 jutaan. Lebih mengejutkan lagi, hasil penelusuran menunjukkan bahwa pajak tahunan SUV tangguh ini tidak mencapai angka Rp 2 juta, menjadikannya tawaran yang sulit dilewatkan.

Lelang unit Toyota Fortuner 2.4 G bermesin diesel ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II. SUV tahun 2016 ini ditawarkan dengan nilai limit awal Rp 128.424.000, dengan uang jaminan lelang sebesar Rp 128.000.000. Meskipun deskripsi kondisi mobil tidak terlalu rinci, dari foto yang beredar, terlihat bagian kap mesinnya sedikit berdebu. Kendaraan ini terdaftar dengan nomor polisi B 1365 SQH, berpelat merah, dan berdasarkan data dari laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov DKI Jakarta, nilai jualnya tercatat sebesar Rp 265 juta.

Fortuner Rp100 Juta Pajak Irit
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Aspek yang paling menarik perhatian adalah besaran pajak tahunannya. Tercatat, pajak kendaraan ini hanya sekitar Rp 1,5 juta per tahun. Namun, karena status STNK-nya yang sudah habis masa berlaku, total pajak yang harus dibayarkan menjadi Rp 1.869.300. Angka ini tetap tergolong sangat rendah untuk sebuah Fortuner, terutama jika dibandingkan dengan unit sejenis berpelat hitam yang pajaknya bisa mencapai puluhan juta rupiah.

COLLABMEDIANET

Proses lelang akan dilangsungkan secara daring melalui situs resmi lelang.go.id. Batas akhir penawaran ditetapkan pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB. Bagi para calon peserta, lelang ini akan berpusat di kantor KPKNL Jakarta II yang beralamat di Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun nomor 10, Senen, Jakarta Pusat. Pemenang lelang akan diumumkan segera setelah batas waktu penawaran berakhir.

Untuk dapat berpartisipasi dalam lelang ini, calon peserta diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di platform lelang.go.id. Syarat lainnya meliputi pengunggahan softcopy KTP yang masih berlaku, pengisian data NPWP, serta nomor rekening bank atas nama pribadi. Peserta juga harus menyetorkan Uang Jaminan Lelang (UJL) secara penuh, paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Penting untuk diingat bahwa objek lelang dijual dalam kondisi ‘apa adanya’ (as is), sehingga peserta dianggap telah memahami segala kondisi dan potensi kekurangan kendaraan tersebut. Pemenang lelang memiliki kewajiban untuk melunasi sisa pembayaran harga lelang ditambah Bea Lelang Pembeli sebesar 2% dalam waktu lima hari kerja setelah lelang.

Kesempatan langka ini tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi mereka yang mencari SUV tangguh dengan harga terjangkau dan biaya operasional yang irit. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan meninjau objek lelang jika memungkinkan, sebelum memutuskan untuk menawar.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar