Pajak BYD M6 DM Terkuak

Pajak BYD M6 DM Terkuak

Cerita.co.id – Kemunculan BYD M6 DM sebagai MPV Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) terbaru di pasar otomotif Indonesia telah memicu antusiasme, terutama dengan rentang harga yang kompetitif, mulai dari Rp 298 juta hingga Rp 390 juta. Namun, di balik daya tarik harga tersebut, satu pertanyaan krusial kini menghantui calon konsumen: berapa besar sebenarnya beban pajak tahunan yang harus ditanggung?

MPV berteknologi canggih ini digadang-gadang menjadi opsi menarik bagi keluarga yang mencari kendaraan ramah lingkungan dengan bujet menengah. Sebelum peluncuran resminya, spekulasi mengenai nilai jual mobil ini telah beredar luas, terutama setelah data Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) muncul dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Pajak BYD M6 DM Terkuak
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Permendagri tersebut menjadi acuan utama dalam perhitungan pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan dokumen tersebut, terungkap delapan kode model BYD dengan awalan ‘MEH’ yang diduga kuat merujuk pada M6 DM, dengan NJKB bervariasi antara Rp 104 juta hingga Rp 123 juta. Sebagai contoh, varian MEH-FWD-10A6 (4×2) A/T memiliki NJKB tertinggi Rp 123 juta, sementara MEH-FWD-10T (4×2) A/T tercatat Rp 104 juta.

COLLABMEDIANET

Menanggapi data NJKB yang beredar, Head of Marketing PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, memberikan klarifikasi. Ia menyebut bahwa nilai jual yang tertera di Permendagri tersebut merupakan estimasi awal yang digunakan untuk keperluan administrasi. Luther menegaskan bahwa angka tersebut bersifat sementara dan akan disesuaikan secara berkala, serta tidak akan berdampak negatif terhadap konsumen maupun perhitungan perpajakan.

Meskipun demikian, jika mengacu pada NJKB yang ada, kita bisa mendapatkan gambaran awal mengenai estimasi pajak tahunan BYD M6 DM. Dengan asumsi tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% untuk kendaraan pertama yang terdaftar di wilayah Jakarta, varian dengan NJKB tertinggi Rp 123 juta akan dikenakan PKB sekitar Rp 2.460.000. Tentu saja, varian dengan NJKB yang lebih rendah akan memiliki beban pajak yang lebih ringan.

Penting untuk diingat bahwa perhitungan pajak ini bersifat estimasi dan dapat bervariasi. Faktor-faktor seperti status kepemilikan kendaraan (apakah ini kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya) serta lokasi pendaftaran kendaraan di luar Jakarta akan mempengaruhi besaran pajak final yang harus dibayarkan.

Dengan demikian, bagi Anda yang tertarik meminang BYD M6 DM, kini memiliki gambaran lebih jelas mengenai potensi biaya pajak tahunan. Meskipun NJKB awal bersifat estimasi, pihak BYD menjamin bahwa hal tersebut tidak akan memberatkan konsumen.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar