Cerita.co.id melaporkan, dugaan korupsi dalam pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional (BGN) semakin menguak fakta mengejutkan. PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), perusahaan yang terpilih sebagai vendor, kini menjadi sorotan tajam setelah Komisarisnya, Andri Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka kelima. Ironisnya, PT YAT diketahui tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif, sebuah prasyarat fundamental yang seharusnya dipenuhi oleh vendor penyedia kendaraan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, secara tegas menyatakan bahwa PT YAT sama sekali tidak memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan. "PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," ungkap Syarief, seperti dikutip dari laporan media. Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya kejanggalan serius sejak awal proses pemilihan vendor.
Terungkap bahwa kemenangan PT YAT dalam tender bernilai fantastis ini bukan didasari oleh kapabilitas, melainkan hasil dari praktik kongkalikong. Andri Mulyono diduga kuat bekerja sama dengan individu berinisial AA. Kolaborasi ini disebut melibatkan akuisisi PT ASE dan komunikasi intensif dengan berbagai pihak dalam proses pengadaan, semata-mata untuk memuluskan jalan PT YAT yang sejatinya tidak layak menjadi penyedia motor listrik.

Related Post
Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah penggelembungan harga atau mark-up. Andri Mulyono secara sengaja menaikkan harga setiap unit motor listrik dengan tujuan agar harga tersebut mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan BGN. Langkah ini jelas mengindikasikan upaya manipulasi untuk meraup keuntungan pribadi dari proyek negara.
Proyek pengadaan motor listrik oleh BGN ini sendiri menelan anggaran sekitar Rp 1,1 triliun. Meskipun Kejagung belum merinci harga per unit motor listrik dan besaran mark-up yang dilakukan, Syarief menegaskan, "Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum." Hal ini menunjukkan bahwa manipulasi telah terjadi sejak tahap awal penetapan estimasi harga, mengancam integritas dan efisiensi anggaran negara.









Tinggalkan komentar