Garasi Viral Bandung Terbongkar

Garasi Viral Bandung Terbongkar

Cerita.co.id – Sebuah bangunan garasi yang mencolok berdiri di atas trotoar Jalan Ambon, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, mendadak menjadi pusat perhatian dan perbincangan hangat di jagat maya. Apa yang awalnya disangka sebagai penyerobotan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi, ternyata menyimpan cerita di baliknya yang jauh lebih kompleks dan mengejutkan.

Kontroversi ini bermula dari beredarnya video di media sosial yang menunjukkan sebuah garasi lengkap dengan pintu dan atap, berdiri kokoh di area yang seharusnya menjadi jalur pejalan kaki. Publik sontak geram, menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak pejalan kaki dan peraturan tata ruang kota.

Garasi Viral Bandung Terbongkar
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Adalah Anne Rahadi, Ketua RW 06 Kelurahan Citarum, yang kemudian angkat bicara untuk meluruskan duduk perkara. Ia mengakui mobil pribadinya sempat terparkir di sana, namun dengan tegas membantah bahwa bangunan tersebut adalah garasi pribadi. Menurut Anne, struktur itu didirikan khusus untuk mengamankan dan merawat motor roda tiga pengangkut sampah (Triseda) milik lingkungan RW.

COLLABMEDIANET

"Saya terkejut sekali saat berita ini viral," ujar Anne, mengawali penjelasannya. Ia menekankan bahwa niatnya sama sekali bukan untuk membangun garasi pribadi. Penempatan mobil pribadinya di sana hanya bersifat sementara, dikarenakan kondisi rumahnya yang berfungsi sebagai kafe sedang penuh dengan kendaraan lain.

Pembangunan garasi ini, lanjut Anne, bukan tanpa alasan. Pengalaman pahit kehilangan suku cadang dan kerusakan parah pada Triseda akibat parkir sembarangan serta terpapar cuaca ekstrem di masa lalu, mendorong inisiatifnya. "Bangunan itu saya bangun atas swadaya, meminta bantuan warga, semata-mata untuk menyelamatkan Triseda agar terawat dan menyimpan peralatan kebersihan lingkungan RW 06," tegasnya, menjelaskan bahwa fasilitas tersebut vital untuk menjaga kebersihan lingkungan.

Menyikapi polemik ini, Anne Rahadi menyampaikan permohonan maaf apabila tindakannya dianggap menyalahi aturan yang berlaku. Ia menyatakan kesiapannya untuk membongkar bangunan tersebut. Namun, ia juga menyuarakan harapannya agar ada kebijakan atau solusi alternatif. "Kami tidak punya tempat di lingkungan saya untuk gudang, balai RW pun tidak ada. Itu satu-satunya tempat. Saya berharap mohon pengertiannya agar jangan sampai dibongkar," pintanya, menyoroti minimnya fasilitas penunjang di wilayahnya.

Ancaman Sanksi Berat Menanti Pelanggar

Terlepas dari niat baik di baliknya, penggunaan trotoar sebagai lokasi bangunan tetap menjadi pelanggaran serius terhadap regulasi yang ada. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara gamblang mengatur fungsi trotoar sebagai fasilitas eksklusif bagi pejalan kaki, sebagaimana tertuang dalam Pasal 131 ayat 1. Dalam pasal itu ditegaskan, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

Ancaman sanksi bagi pelanggar pun tidak main-main. Setiap individu yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan, termasuk fasilitas pelengkapnya, dapat dijerat pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta (Pasal 274 Ayat 1 dan 2). Lebih lanjut, gangguan pada fungsi rambu, marka jalan, atau fasilitas pejalan kaki dapat berujung pada kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu (Pasal 275 ayat 1). Bahkan, perusakan yang menyebabkan fasilitas tersebut tidak berfungsi bisa diganjar pidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp 50 juta (Pasal 275 ayat 2).

Kini, bola panas ada di tangan pihak berwenang untuk mencari titik temu antara kebutuhan masyarakat dan penegakan aturan demi ketertiban ruang publik.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar