Cerita.co.id melaporkan, skandal korupsi program makan bergizi gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memasuki babak baru. Ribuan unit motor listrik yang diduga menjadi objek mark-up dalam pengadaan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini telah rampung dirakit dan siap digunakan. Lantas, bagaimana nasib aset kontroversial yang lahir dari dugaan praktik rasuah ini?
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengonfirmasi bahwa motor-motor listrik tersebut sudah dibayar lunas dan proses perakitan telah selesai. Dalam pernyataannya yang dikutip pada Rabu (10/6/2026), Dudung menjelaskan bahwa aset ini secara otomatis akan menjadi milik BGN. Diskusi mengenai pemanfaatan motor-motor ini telah dilakukan bersama Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang. "Sudah dibayar, sudah dirakit. Nanti keputusan akhirnya terserah Kepala BGN, atau jika Presiden memutuskan, bisa dialihkan ke instansi lain yang lebih membutuhkan," ujarnya.
Menanggapi peruntukan motor listrik ini, Dudung meragukan urgensi kendaraan tersebut bagi Kepala SPPG. Menurutnya, insentif bulanan yang diterima Kepala SPPG, sekitar Rp 6 juta, sudah lebih dari cukup untuk mereka membeli kendaraan sendiri. "Gaji SPPG itu lumayan, kalau nyicil motor kan cukup. Menurut saya, tidak terlalu perlu menggunakan motor listrik dari BGN," tegas Dudung, mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara pengadaan dan kebutuhan riil di lapangan.

Related Post
Dugaan mark-up harga menjadi inti permasalahan dalam kasus ini. Dudung memperkirakan selisih harga mencapai Rp 200 miliar, sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung angka yang lebih fantastis, yakni Rp 400 miliar. Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri telah mengungkap bahwa total nilai pengadaan 21.801 unit motor listrik ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun, tepatnya Rp 1.035.515.297.908,02. Dana jumbo tersebut telah digelontorkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) sebagai vendor.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menjelaskan bahwa Dadan bersama dua wakil BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diduga menyusun pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan, serta menaikkan harga secara signifikan. Motor listrik yang menjadi sorotan adalah model Emmo JVX GT, yang dalam katalog Inaproc tercatat seharga Rp 49,95 juta per unit, sudah termasuk PPN 12 persen.
Kasus ini masih terus bergulir di ranah hukum. Dengan ribuan motor listrik yang kini telah siap pakai namun diliputi awan gelap dugaan korupsi, publik menanti keputusan bijak dari pemerintah mengenai pemanfaatan aset yang lahir dari skandal ini, sembari berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan tuntas.








Tinggalkan komentar