Cerita.co.id – Kabar baik kembali menyapa para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Ibu Kota. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, mengumumkan adanya dispensasi khusus bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026. Mereka kini tak perlu khawatir harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru yang memakan waktu dan tenaga.
Dispensasi ini secara khusus ditujukan bagi SIM yang masa berlakunya berakhir pada Senin, 1 Juni 2026. Para pemegang SIM tersebut diberikan kelonggaran untuk melakukan perpanjangan pada hari kerja berikutnya, yakni Selasa, 2 Juni 2026, dengan mekanisme perpanjangan biasa. Namun, ada catatan penting: jika perpanjangan tidak dilakukan pada tenggat waktu 2 Juni 2026, maka pemilik SIM akan diwajibkan untuk mengikuti seluruh proses penerbitan SIM baru, lengkap dengan ujian teori dan praktik.

Perlu diketahui, sesuai Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, masa berlaku SIM adalah lima tahun. Kewajiban memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis adalah mutlak. Apabila lewat dari tanggal kedaluwarsa, pemilik SIM umumnya tidak dapat melakukan perpanjangan dan harus mengajukan penerbitan SIM baru, yang berarti harus kembali mengikuti serangkaian ujian teori dan praktik.

Related Post
Namun, regulasi tersebut juga menyediakan celah pengecualian. Pasal 4 Ayat 4 Perpol No. 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa SIM yang kedaluwarsa karena ‘keadaan kahar’ – atau kondisi di luar kendali – dapat dikecualikan dari kewajiban penerbitan baru. Dalam kasus seperti ini, perpanjangan SIM dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri. Libur nasional Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2026 ini diinterpretasikan sebagai ‘keadaan kahar’ karena seluruh layanan SIM akan ditutup.
Selama Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026, seluruh unit pelayanan SIM di wilayah DKI Jakarta, termasuk Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM, dan unit SIM keliling, akan diliburkan. Penutupan layanan inilah yang menjadi dasar pemberian dispensasi, memastikan tidak ada warga yang dirugikan akibat hari libur nasional.
Mengingat pentingnya batas waktu ini, masyarakat diimbau untuk tidak melewatkan kesempatan perpanjangan SIM pada 2 Juni 2026. Kelalaian dalam memanfaatkan dispensasi ini akan berkonsekuensi pada kewajiban untuk memulai kembali seluruh proses penerbitan SIM baru, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik yang tentunya membutuhkan persiapan ekstra.








Tinggalkan komentar