Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Jakarta! Cerita.co.id merangkum informasi penting mengenai kendaraan yang bisa lolos dari kewajiban pajak progresif di Ibu Kota. Aturan pajak progresif yang seringkali memberatkan bagi pemilik kendaraan lebih dari satu, ternyata memiliki beberapa pengecualian yang patut diketahui.
Pajak progresif merupakan sistem pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku di Jakarta, di mana tarifnya akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan sejenis yang dimiliki oleh satu orang pribadi. Ketentuan ini secara jelas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jadi, jika Anda memiliki lebih dari satu mobil atau lebih dari satu motor atas nama pribadi, bersiaplah untuk dikenai tarif yang lebih tinggi.

Namun, tidak semua kepemilikan ganda otomatis memicu pajak progresif. Penting untuk dicatat bahwa jika seseorang memiliki satu unit mobil dan satu unit motor, kedua kendaraan tersebut tidak akan dikenakan tarif progresif. Mengapa? Karena kedua kendaraan tersebut memiliki jenis yang berbeda, yakni berdasarkan kategori jumlah roda. Pajak progresif baru berlaku jika Anda memiliki kendaraan dengan jenis yang sama dalam jumlah lebih dari satu, misalnya dua mobil atau dua motor atas nama pribadi.

Related Post
Celah paling signifikan untuk menghindari pajak progresif justru ada pada kepemilikan kendaraan oleh badan usaha atau perusahaan. Meskipun sebuah perusahaan memiliki banyak mobil atau motor, seluruh kendaraan tersebut tidak akan dikenai tarif progresif. Pasal 7 ayat (3) Perda No. 1 Tahun 2024 secara eksplisit menyebutkan bahwa tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2%.
Tarif 2% ini setara dengan tarif yang dikenakan untuk kendaraan pertama milik pribadi, menjadikannya sangat menguntungkan bagi pelaku usaha. Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkannya sebagai bentuk dukungan konkret bagi para pelaku usaha di Ibu Kota. Dalam penjelasan Perda tersebut, disebutkan bahwa "hal ini dimaksudkan sebagai dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pelaku usaha."
Dengan demikian, bagi Anda yang berencana menambah koleksi kendaraan atau memiliki armada untuk keperluan bisnis, memahami ketentuan ini bisa menjadi kunci untuk menghemat pengeluaran pajak secara signifikan. Pastikan untuk selalu memeriksa status kepemilikan dan jenis kendaraan Anda agar tidak salah dalam perhitungan pajak dan dapat memanfaatkan pengecualian yang ada.








Tinggalkan komentar