Alphard Kabur Terjerat Rp26 Juta

Alphard Kabur Terjerat Rp26 Juta

Cerita.co.id – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Malaysia, ketika seorang pengemudi mobil mewah Toyota Alphard nekat melarikan diri dari pemeriksaan polisi. Penelusuran lebih lanjut mengungkap fakta mencengangkan: sang pengemudi ternyata memiliki tunggakan denda tilang hingga puluhan juta rupiah.

Upaya pengemudi Alphard tersebut untuk menghindari penindakan oleh Dinas Perhubungan Jalan Raya Kedah (Kedah JPJ) berujung pada kegagalan. Menurut keterangan resmi dari laman Facebook Kedah JPJ, insiden bermula saat kendaraan tersebut dihentikan dalam sebuah operasi di Jalan Raya Sultanah Bahiyah, namun pengemudi justru memilih untuk tancap gas.

Alphard Kabur Terjerat Rp26 Juta
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tidak tinggal diam, petugas JPJ Kedah segera melakukan pelacakan terhadap mobil MPV premium tersebut. Kendaraan akhirnya ditemukan terparkir di kawasan Mergong. Dari hasil penyelidikan mendalam, terkuak bahwa pemilik Alphard itu telah mengantongi 20 surat panggilan tilang elektronik (AES) yang belum dibayar. Total tunggakan denda mencapai lebih dari 6.000 ringgit Malaysia, atau setara dengan Rp 26,9 juta. Selain tumpukan denda tilang, kendaraan tersebut juga diketahui belum melunasi pajak jalan dan asuransi sejak bulan Februari.

COLLABMEDIANET

Saat dimintai keterangan, pemilik Alphard beralasan bahwa surat-surat tilang tersebut baru muncul pada tahun ini dan ia sedang menghadapi masalah keuangan. Ia pun meminta waktu untuk melunasi kewajibannya. Direktur JPJ Kedah, Stien Van Lutam, mengonfirmasi hal tersebut. "Alasan pemiliknya adalah bahwa surat tilang tersebut baru muncul tahun ini dan ia sedang mengalami masalah keuangan serta minta diberi waktu untuk membayar tilang tersebut," ujar Stien Van Lutam, seraya menambahkan bahwa pemilik kendaraan diketahui berprofesi sebagai sopir truk.

Meski demikian, JPJ Kedah menegaskan bahwa alasan tersebut tidak akan menghalangi proses hukum. Pemilik Alphard itu kini terancam denda berat dan kendaraannya akan disita sebagai bagian dari penegakan hukum. JPJ Kedah juga secara tegas mengingatkan bahwa tindakan melarikan diri atau mencoba menyembunyikan kendaraan tidak akan pernah menghalangi pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar lalu lintas. "Namun alasan itu tidak menghalangi dilakukannya tindak penegakan hukum, karena surat panggilan dan penyitaan tetap dilakukan di tempat kejadian," pungkas JPJ Kedah.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar