Online Bersih Kemendag Bertindak

Online Bersih Kemendag Bertindak

Cerita.co.id melaporkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan ruang digital. Hingga Maret 2026, Kemendag telah meminta penghapusan (take down) sebanyak 2.639 iklan elektronik yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan masif ini dilakukan melalui patroli siber yang menyasar 21 platform niaga elektronik terkemuka.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa upaya penertiban tidak hanya menyasar iklan semata. Pihaknya juga telah menindak 95 akun pedagang (merchant) di berbagai lokapasar yang berulang kali menayangkan materi iklan elektronik tidak sesuai aturan. Akun-akun tersebut diturunkan setelah tercatat melanggar ketentuan sebanyak tiga kali periode.

Online Bersih Kemendag Bertindak
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Pelanggaran yang ditemukan sangat bervariasi, mencakup penjualan komoditas yang diatur secara ketat. Data Kemendag merinci adanya 1.731 iklan minuman beralkohol, 514 iklan bahan berbahaya, 124 iklan gula kristal rafinasi, 10 iklan pupuk bersubsidi, 257 iklan Minyakita, serta tiga iklan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang bermasalah. "Pemerintah terus memperkuat pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), baik secara luring maupun daring," tegas Budi dalam keterangannya.

COLLABMEDIANET

Langkah penegakan hukum yang diambil Kemendag tidak hanya berhenti pada take down iklan dan akun. Sanksi akhir dapat berupa dimasukkannya pelaku usaha ke dalam Daftar Hitam dan Pemblokiran Sementara Layanan PMSE. Selain pengawasan daring, Kemendag juga telah melakukan pengawasan luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE hingga Maret 2026, meliputi lokapasar, retail online, classified ads, daily deals, dan pedagang. Secara kumulatif, Kemendag telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, dari triwulan IV 2024 hingga triwulan III 2025, menegaskan komitmennya dalam menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang sehat dan patuh hukum.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar