Bansos Digital Jangkau 42 Daerah

Bansos Digital Jangkau 42 Daerah

Cerita.co.id melaporkan bahwa pemerintah Indonesia akan memperluas implementasi digitalisasi bantuan sosial (bansos) ke 42 kabupaten/kota secara bertahap, dimulai pada Juni 2026. Langkah strategis ini bertujuan untuk merevolusi penyaluran bansos, memastikan bantuan tepat sasaran, lebih transparan, dan akuntabel. Transformasi digital ini diharapkan mampu mengatasi berbagai tantangan klasik dalam distribusi bantuan sosial.

Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mira Tayyiba, menekankan bahwa inisiatif ini lebih dari sekadar pengembangan aplikasi teknis. Menurutnya, ini adalah upaya fundamental untuk memperkuat ekosistem layanan publik yang terintegrasi, aman, dan berbasis data secara menyeluruh. Tantangan utama yang selama ini menghambat efektivitas penyaluran bansos adalah integrasi data antarinstansi yang belum optimal, seringkali menyebabkan data ganda, informasi usang, dan proses verifikasi yang lambat.

Bansos Digital Jangkau 42 Daerah
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah mengadopsi pendekatan Infrastruktur Publik Digital (DPI). Dalam kerangka ini, Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi kunci verifikasi identitas penerima secara akurat. Sementara itu, Komdigi memfasilitasi pertukaran data melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Bappenas berperan vital dalam tata kelola data, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memastikan keamanan siber. Seluruh upaya ini dikoordinasikan oleh Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah.

COLLABMEDIANET

Mira menjelaskan bahwa SPLP berfungsi sebagai "jembatan digital" yang mengoptimalkan aliran pertukaran data antarlembaga, tanpa mengesampingkan kedaulatan data masing-masing instansi. "SPLP memungkinkan sistem antarinstansi terkait dapat saling berbagi-pakai data sesuai kebutuhan, kewenangan, serta standar keamanan yang berlaku. Namun, data tetap berada di instansi pemiliknya," tegas Mira. Tujuan akhirnya jelas: memastikan masyarakat yang berhak menerima bantuan tidak terlewatkan, sementara mereka yang tidak lagi memenuhi kriteria tidak lagi menerima dukungan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar