SIM Mati Idul Adha Jangan Panik

SIM Mati Idul Adha Jangan Panik

Cerita.co.id, Jakarta – Kabar gembira bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya akan berakhir tepat pada Hari Raya Idul Adha, 27 Mei 2026. Anda tidak perlu khawatir harus mengurus penerbitan SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik. Kepolisian memberikan keringanan khusus, memungkinkan perpanjangan SIM tanpa prosedur rumit tersebut.

Keringanan ini merupakan pengecualian dari aturan umum dan didasarkan pada kondisi kahar atau force majeure, sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, khususnya Pasal 4 ayat 4. Aturan tersebut memberikan ruang bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat pelayanan sedang tidak beroperasi karena keadaan tertentu, seperti libur nasional.

SIM Mati Idul Adha Jangan Panik
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Secara normal, SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa. Jika terlewat satu hari saja, pemegang SIM diwajibkan untuk mengajukan penerbitan SIM baru, yang berarti harus kembali mengikuti serangkaian ujian, mulai dari teori hingga praktik, yang kerap menjadi tantangan tersendiri.

COLLABMEDIANET

Khusus untuk Idul Adha 2026, layanan SIM di berbagai lokasi seperti Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling akan diliburkan pada Rabu, 27 Mei 2026. Oleh karena itu, bagi Anda yang SIM-nya kedaluwarsa tepat pada tanggal tersebut, Kepolisian memberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada tanggal 28 hingga 30 Mei 2026. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @satpasmetrojaya.

Namun, penting untuk dicatat bahwa kesempatan ini memiliki batas waktu. Apabila pemegang SIM tidak memanfaatkan periode perpanjangan antara 28 hingga 30 Mei 2026, maka secara otomatis mereka akan kembali diwajibkan untuk mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, lengkap dengan ujian teori dan praktik.

Dengan demikian, keringanan ini bukanlah berlaku untuk semua kasus SIM mati, melainkan hanya bagi mereka yang masa berlakunya habis bertepatan dengan libur Idul Adha 27 Mei 2026 dan segera melakukan perpanjangan dalam rentang waktu yang telah ditentukan. Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan emas ini agar tidak perlu repot mengulang seluruh proses pembuatan SIM dari awal.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar