Mobil Listrik Di Ujung Tanduk

Cerita.co.id – Geliat pasar kendaraan listrik (EV) di Indonesia kini menghadapi babak baru yang penuh tantangan. Setelah serangkaian insentif fiskal ditarik, kini giliran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) siap diberlakukan pada mobil listrik. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, memicu pertanyaan besar: sanggupkah mobil listrik bertahan dan tumbuh mandiri tanpa payung subsidi pemerintah?

Sebelumnya, pemerintah telah mengakhiri insentif bea masuk untuk mobil listrik impor serta pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kendaraan listrik produksi lokal. Kini, Permendagri terbaru tersebut secara eksplisit tidak lagi menyebut kendaraan listrik sebagai objek yang dikecualikan dari pajak. Pasal 19 dalam aturan yang sama mengindikasikan bahwa pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah, bukan lagi otomatis. Ini menandai pergeseran signifikan dari era pembebasan pajak penuh menuju diskresi lokal.

Mobil Listrik Di Ujung Tanduk
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menanggapi perubahan ini, pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, menyatakan keraguannya. Menurutnya, pasar kendaraan listrik di Indonesia masih terlampau kecil untuk bisa berdiri sendiri tanpa dukungan fiskal. "Secara populasi, EV (mayoritas dari Tiongkok) baru mencapai 12,9%, sedikit melampaui HEV (hibrida, mayoritas Jepang) yang tumbuh 8,2%. Sementara itu, kendaraan konvensional (ICE, mayoritas Jepang) masih mendominasi dengan 78,9%," papar Yannes kepada Cerita.co.id. Ia menambahkan, secara empiris, pasar EV Indonesia belum mencapai titik di mana pertumbuhan dapat berkelanjutan tanpa dorongan fiskal.

COLLABMEDIANET

Yannes menilai, keputusan pemerintah mencabut insentif ini merupakan sebuah "pertaruhan besar" yang hasilnya perlu dicermati dalam delapan bulan ke depan. "Jika pasar mampu mempertahankan volume penjualan 2025 atau bahkan tumbuh, maka keputusan ini tepat. Namun, jika terjadi penurunan signifikan seperti yang dialami motor listrik pada 2025, pemerintah harus sigap memperkenalkan skema pengganti agar ekosistem yang telah dibangun tidak kehilangan momentum," tegasnya.

Di tengah potensi gejolak ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengambil langkah antisipasi. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang diterbitkan pada 22 April 2026, Mendagri meminta para Gubernur untuk tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Permintaan ini didasari oleh kondisi ekonomi global yang tidak stabil, berdampak pada ketersediaan dan harga energi, serta komitmen pemerintah terhadap energi terbarukan. "Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global… serta dukungan terhadap energi terbarukan, diminta kepada Gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," demikian kutipan dari SE tersebut. Gubernur juga diwajibkan melaporkan keputusan pemberian insentif ini kepada Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.

Dengan tarik ulur kebijakan insentif ini, masa depan kendaraan listrik di Indonesia berada di persimpangan jalan. Keberhasilan transisi menuju mobilitas hijau kini sangat bergantung pada harmonisasi kebijakan pusat dan daerah, serta kemampuan pasar untuk beradaptasi di tengah minimnya dorongan fiskal.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar