Cerita.co.id, Jakarta – Kabar mengejutkan datang bagi para pemilik mobil listrik di Indonesia. Era kendaraan listrik yang otomatis bebas pajak kini berakhir, menandai perubahan signifikan dalam regulasi perpajakan otomotif di Tanah Air. Pemerintah telah menetapkan aturan baru yang membuat mobil listrik tak lagi dikecualikan dari kewajiban pembayaran pajak tahunan.
Perubahan fundamental ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat. Beleid terbaru ini secara gamblang tidak lagi menyebut kendaraan listrik sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB, sebagaimana tertulis pada Pasal 3 ayat (3). Sebelumnya, pemilik mobil listrik hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu per tahun, dengan PKB yang selalu nol.

Meski demikian, Permendagri tersebut juga membuka celah bagi pemberian insentif. Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) menyatakan bahwa pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai dapat diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sesuai ketentuan perundang-undangan. Insentif ini juga berlaku untuk kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 serta kendaraan konversi dari bahan bakar fosil. Namun, keputusan akhir mengenai pembebasan atau pengurangan ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah masing-masing.

Related Post
Lantas, berapa perkiraan pajak yang harus dibayarkan jika insentif tidak berlaku? Cerita.co.id mengambil contoh salah satu model mobil listrik populer, BYD Atto 1. Berdasarkan data Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk BYD Atto 1 yang terdaftar di Jakarta, angkanya berkisar antara Rp 229 juta hingga Rp 241 juta. Setelah dikalikan dengan bobot 1,05, Dasar Pengenaan PKB-nya menjadi sekitar Rp 240,45 juta hingga Rp 253,05 juta.
Dengan perhitungan tersebut, jika tanpa insentif, pajak tahunan untuk BYD Atto 1 yang terdaftar di Jakarta sebagai kendaraan pertama akan jauh lebih tinggi dibandingkan hanya membayar SWDKLLJ. Sebagai gambaran, jika sebelumnya pemilik hanya perlu mengeluarkan Rp 143 ribu per tahun, kini mereka harus bersiap dengan angka PKB yang dihitung berdasarkan NJKB dan bobot kendaraan sesuai tarif yang berlaku.
Penting untuk diingat bahwa angka pajak tersebut merupakan skenario tanpa insentif. Pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk memberikan pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Jika Pemda setempat memutuskan untuk memberikan insentif penuh, maka pemilik kendaraan listrik tetap hanya akan membayar SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu per tahun, seperti kondisi sebelumnya. Perubahan regulasi ini menandai babak baru dalam kepemilikan kendaraan listrik di Indonesia, di mana aspek perpajakan kini menjadi pertimbangan penting bagi calon pembeli maupun pemilik EV.







Tinggalkan komentar