Cerita.co.id melaporkan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menjadi sorotan publik setelah mengambil tindakan tak terduga menanggapi keluhan warganya. Seorang warga yang dipersulit saat mengurus perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama, kini motornya justru dibeli langsung oleh Dedi Mulyadi dengan harga yang lebih tinggi dari pasaran.
Kisah ini bermula dari sebuah video viral di media sosial. Seorang pria mencoba membuktikan instruksi Dedi Mulyadi yang mempermudah perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik pertama. Namun, di Samsat, ia justru menghadapi kendala. Petugas menyatakan STNK akan ditandai dan pemilik diwajibkan melakukan balik nama tahun depan, bahkan harus membuat surat pernyataan.
"Ternyata nggak bisa guys. Walaupun bisa, cuman satu kali. Kalau sekarang ambil STNK tanpa KTP, tahun depan saya wajib buat balik nama motornya," keluh pria tersebut dalam video yang beredar. Pengalaman ini kontras dengan Surat Edaran Gubernur yang telah diterbitkan.

Related Post
Menanggapi video yang beredar luas tersebut, Dedi Mulyadi tak tinggal diam. Ia segera memerintahkan penelusuran mendalam untuk memastikan efektivitas kebijakan yang telah ia keluarkan. "Saya mengucapkan terima kasih kepada akang yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas Surat Edaran Gubernur bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak usah menggunakan KTP pemilik pertama," ujar Dedi melalui akun media sosialnya pada Rabu (8/4/2026). Sebagai respons cepat, Kepala Samsat Soekarno-Hatta bahkan dinonaktifkan sementara.
Namun, kejutan tak berhenti di situ. Dedi Mulyadi kemudian menemui langsung warga yang mengalami kesulitan tersebut. Dalam pertemuan itu, Dedi memutuskan untuk membeli motor Yamaha Byson tahun 2013 milik warga tersebut. Motor yang dibeli warga seharga Rp 7,5 juta itu, kini ditebus Dedi dengan harga lebih tinggi, yakni Rp 10 juta.
"Sekarang dijual, sama saya dibeli Rp 10 juta. Beres. Motornya dibeli buat nanti kru kamera keliling sama saya naik motor, Byson, gede motornya namanya juga Byson," jelas Dedi, menunjukkan komitmennya tidak hanya pada kebijakan tetapi juga pada solusi konkret bagi warga.
Tindakan Dedi Mulyadi ini sekaligus menegaskan kembali komitmennya dalam mempermudah pelayanan publik. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran nomor: 47/KU.03.02/Bapenda. Surat edaran ini secara gamblang menyatakan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak lagi memerlukan KTP pemilik pertama. Kebijakan yang berlaku sejak 6 April 2026 ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan, memudahkan wajib pajak, serta mendorong kesadaran pembayaran pajak. Masyarakat hanya perlu menunjukkan STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan bermotor, tanpa perlu lagi melampirkan KTP pemilik pertama.







Tinggalkan komentar