Cerita.co.id – Kendaraan niaga asal India, Mahindra Scorpio pick up, kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pelaku bisnis. Setelah sempat meramaikan pasar otomotif Indonesia sejak 2019, pikap tangguh ini kini kembali disorot lantaran akan menjadi tulang punggung armada Koperasi Desa Merah Putih. Namun, di balik kabar penggunaannya yang masif, satu pertanyaan besar muncul: berapa sebenarnya pajak tahunan yang harus dibayar untuk kendaraan ini?
PT Agrinas Pangan Nusantara adalah pihak di balik impor besar-besaran 35.000 unit Mahindra Scorpio langsung dari Negeri Bollywood. Direktur Utama Agrinas, Joao Angelo De Sousa Mota, mengungkapkan bahwa salah satu alasan utama memilih impor dari India adalah faktor harga yang jauh lebih kompetitif. Keputusan ini menunjukkan upaya untuk menekan biaya operasional bagi koperasi yang akan menggunakan armada tersebut.
Meski Joao tidak merinci harga pasti untuk proyek besar tersebut, informasi dari laman resmi Mahindra Indonesia menunjukkan bahwa versi Single Cabin dibanderol Rp 278 juta, sementara Double Cabin ditawarkan dengan harga Rp 318 juta. GM Mahindra RMA Indonesia, Wilda Bachtiar, yang bertanggung jawab atas merek Mahindra di Tanah Air, sempat menyebut angka Rp 315 jutaan. Namun, ia juga mengisyaratkan bahwa untuk proyek skala besar seperti ini, harga bisa saja lebih rendah karena pembelian dilakukan secara langsung (direct).

Related Post
Dengan banderol harga yang bervariasi tersebut, rasa penasaran publik terhadap besaran pajak tahunannya tentu tak terhindarkan. Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2025, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk Mahindra Scorpio pick up versi single cabin tercatat sebesar Rp 218 juta, sedangkan untuk versi double cabin mencapai Rp 260 juta. Jika kendaraan ini terdaftar di Jakarta atas nama perusahaan, tarif pajak yang dikenakan adalah 2 persen dari NJKB.
Dengan demikian, hitungan pajak tahunan untuk Mahindra Scorpio pick up dapat diestimasi sebagai berikut:
- Untuk Single Cabin: 2% dari Rp 218 juta = Rp 4.360.000
- Untuk Double Cabin: 2% dari Rp 260 juta = Rp 5.200.000 Angka ini memberikan gambaran jelas mengenai beban pajak yang harus ditanggung oleh pemilik atau pengelola armada Mahindra Scorpio di Jakarta.
Penting untuk dicatat bahwa besaran pajak ini dapat bervariasi. Faktor-faktor seperti status kepemilikan (perorangan atau perusahaan), apakah kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama yang terdaftar, serta lokasi pendaftaran kendaraan di provinsi lain, akan memengaruhi tarif pajak yang berlaku. Setiap provinsi memiliki kebijakan tarif pajak yang berbeda-beda, sehingga angka di atas merupakan estimasi untuk kondisi tertentu di wilayah Jakarta.









Tinggalkan komentar