Kabar mengenai pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar kembali memanas di tengah masyarakat. Terutama, isu yang menyebutkan bahwa mobil pribadi hanya akan diizinkan mengisi Pertalite maksimal 50 liter per hari. Informasi ini, yang beredar luas di berbagai platform media sosial, telah memicu beragam spekulasi dan perbincangan hangat, seperti yang dihimpun Cerita.co.id. Meskipun belum ada pengumuman resmi dari pemerintah, draf beleid yang tersebar sudah cukup membuat publik penasaran.
Dalam draf Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang beredar, disebutkan bahwa pembatasan penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite akan berlaku mulai 1 April 2026. Secara rinci, kendaraan bermotor perseorangan roda empat untuk angkutan orang atau barang akan dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Pembatasan serupa juga berlaku untuk kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah, dengan kuota 50 liter per hari per kendaraan. Jika harga Pertalite tetap Rp 10.000 per liter, ini berarti pengemudi mobil pribadi hanya bisa mengisi maksimal Rp 500.000 per hari.
Tak hanya Pertalite, pembatasan juga direncanakan untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar. Mobil pribadi pengguna Solar akan dibatasi maksimal 50 liter per hari, sementara kendaraan umum yang menggunakan Solar akan mendapatkan kuota lebih besar, yaitu 80 liter per hari per kendaraan.

Related Post
Menanggapi kehebohan ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara. Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Komjen Pol Yudhiawan, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait pemberlakuan pembatasan tersebut. "Sampai hari ini dimohon bersabar, belum ada keputusan resmi dari pemerintah. Jadi berita yang ini, itu masih belum jelas. Kalau saya lihat selama belum ada keputusan dari pemerintah berarti belum jalan," ujar Yudhiawan dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal Youtube Kementerian ESDM baru-baru ini.
Perlu diketahui, pembatasan pembelian BBM bersubsidi untuk jenis Solar sebenarnya sudah berlaku saat ini. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020. Untuk kendaraan pribadi roda empat, maksimal 60 liter per hari; kendaraan roda empat umum dan barang maksimal 80 liter per hari; serta kendaraan umum dan barang roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari, atau sesuai Peraturan Pemerintah Daerah setempat.
Sementara itu, untuk Pertalite, hingga kini belum ada pembatasan yang diberlakukan secara resmi. Meskipun demikian, baik pengguna Pertalite maupun Solar telah diimbau untuk mendaftarkan kendaraannya melalui laman subsiditepat.mypertamina.id sebagai langkah antisipasi. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait kebijakan pembatasan BBM ini agar tidak terjebak informasi yang belum terverifikasi.


Tinggalkan komentar