Aksi Nekat Warga

Dana Sulistiyo

Aksi Nekat Warga

Cerita.co.id — Sebuah insiden mengejutkan yang terekam kamera dan kini viral di media sosial menunjukkan sekelompok warga di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, nekat memblokir jalur kereta api. Aksi protes ini dipicu oleh kecelakaan di mana sebuah mobil terserempet kereta api pada Rabu (25/3).

Dalam video yang beredar luas, terlihat beberapa pemuda bahkan meletakkan batangan besi di atas rel. Situasi di lokasi sempat memanas akibat kerumunan warga yang meluapkan emosi mereka pasca insiden mobil terserempet kereta di perlintasan tanpa palang pintu tersebut.

Aksi Nekat Warga
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menanggapi insiden berbahaya ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang dengan tegas menyatakan bahwa tindakan meletakkan benda di atas rel kereta api merupakan pelanggaran hukum serius dan sangat berpotensi membahayakan perjalanan kereta. "Meletakkan benda di rel jelas pelanggaran karena bisa menghambat bahkan membahayakan perjalanan kereta api," ujar Manajer Humas PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, seperti dikutip Cerita.co.id.

COLLABMEDIANET

Azhar Zaki Assjari menambahkan, pihaknya sangat berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Ia menekankan risiko besar yang dapat ditimbulkan, baik bagi operasional kereta api maupun keselamatan masyarakat sekitar yang berada di dekat jalur.

Beruntung, kondisi di lokasi berangsur kondusif setelah aparat kepolisian turun tangan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat. KAI juga mengingatkan bahwa tindakan menaruh barang apapun di atas rel kereta api adalah pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Secara spesifik, Pasal 180 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang merusak atau melakukan tindakan yang menyebabkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian. Lebih lanjut, Pasal 181 melarang masyarakat berada di jalur rel, memindahkan atau meletakkan barang di atas rel, hingga menggunakan jalur kereta untuk kepentingan di luar operasional perkeretaapian.

Oleh karena itu, KAI mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang. Tindakan yang justru membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta api harus dihindari demi keamanan dan ketertiban bersama.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar