Polisi Merokok di Motor Viral Sanksi Menanti

Dana Sulistiyo

Polisi Merokok di Motor Viral Sanksi Menanti

Cerita.co.id – Sebuah rekaman video yang menampilkan seorang oknum polisi berseragam asyik merokok di atas sepeda motornya saat berhenti di lampu merah, baru-baru ini menggemparkan jagat maya. Insiden ini memicu perdebatan sengit di kalangan warganet, terutama setelah oknum tersebut ditegur langsung oleh pengguna jalan lain yang berada tepat di belakangnya.

Video yang diunggah oleh akun Instagram @matabukanasbak itu menunjukkan oknum polisi tersebut berboncengan dengan terduga petugas lain, dengan santai mengisap rokok di tengah keramaian lalu lintas. Perekam video yang merasa terganggu kemudian memberanikan diri menegur dengan kalimat yang cukup menohok. "Pak, matikan rokoknya. Nanti kena orang, masa polisi yang ngerokok di jalan. Biasanya polisi yang menegur, masa ini ngerokok di jalan," demikian teguran yang terekam, dikutip pada Rabu (25/3). Teguran ini sontak menjadi sorotan karena keberanian warga sipil mengingatkan aparat penegak hukum.

Polisi Merokok di Motor Viral Sanksi Menanti
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menyikapi fenomena ini, Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, angkat bicara. Menurutnya, keputusan untuk menegur atau tidak sangat bergantung pada situasi dan kondisi di lapangan. "Tergantung (situasi). Semua pasti ada konsekuensinya, rata-rata orang kita kan sumbu pendek. Jadi, harus lihat bagaimana sikonnya," jelas Sony kepada Cerita.co.id. Ia menyarankan agar teguran disampaikan dengan kalimat yang baik dan santun jika memang memilih untuk menegur.

COLLABMEDIANET

Sony menambahkan bahwa polisi, layaknya manusia biasa, tidak luput dari kesalahan. Namun, sebagai pelayan publik dan penegak hukum, mereka memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan bagi masyarakat. "Polisi juga manusia ya, bukan robot yang lepas dari kesalahan. Tapi kalau dari standar kompetensi, seharusnya polisi itu panutan masyarakat yang tidak boleh sedikit pun berbuat salah. Jika dilakukan, akhirnya mencoreng institusinya," tegasnya, menyoroti pentingnya menjaga citra institusi kepolisian.

Lebih dari sekadar etika dan citra, tindakan merokok saat berkendara, termasuk di atas sepeda motor, ternyata memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Berdasarkan Pasal 106 ayat 1 juncto Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran ini dapat diancam dengan hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu. Ini menunjukkan bahwa tindakan oknum tersebut bukan hanya masalah etika semata, melainkan juga pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar