Cerita.co.id melaporkan bahwa jelang perayaan Idulfitri, gelombang aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan kembali mencuat. Data terbaru dari Posko THR-BHR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan bahwa Ibu Kota DKI Jakarta menduduki peringkat teratas dalam jumlah keluhan. Dengan 573 aduan yang melibatkan 461 perusahaan, Jakarta menjadi sorotan utama atas potensi pelanggaran hak pekerja.
Tidak hanya Jakarta, provinsi lain juga menghadapi masalah serupa. Jawa Barat menyusul dengan 461 aduan yang berasal dari 173 perusahaan, menunjukkan skala permasalahan yang cukup luas. Sementara itu, Provinsi Banten juga mencatat angka signifikan dengan 173 keluhan terkait pembayaran THR dan BHR.

Menyikapi fenomena ini, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan pentingnya perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran THR. Ia mengingatkan agar perusahaan tidak menunda hingga batas akhir yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. Pakaya juga menekankan bahwa setiap aduan yang masuk, khususnya terkait THR yang tidak dibayarkan, akan menjadi prioritas pengawasan ketat Kemnaker. "Kami meminta perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan agar hak pekerja dapat diterima tepat waktu," ujarnya pada Jumat (20/3/2026).

Related Post
Secara keseluruhan, Posko THR-BHR Kemnaker telah menerima respons signifikan dari masyarakat. Tercatat 2.488 layanan konsultasi selama periode 4 hingga 17 Maret 2026. Dari jumlah tersebut, mayoritas atau 1.993 konsultasi berfokus pada isu THR, sementara 495 lainnya berkaitan dengan BHR. Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, menambahkan bahwa kanal live chat di situs poskothr.kemnaker.go.id menjadi platform paling diminati, dengan 2.246 layanan. Selain itu, Pusat Bantuan Kemnaker juga menerima 222 konsultasi, dan 20 layanan dilakukan secara tatap muka.









Tinggalkan komentar