Cerita.co.id melaporkan, Indonesia bergerak cepat meminta Amerika Serikat (AS) untuk tetap memberlakukan tarif impor nol persen bagi produk unggulan Tanah Air. Permintaan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyusul putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif darurat dan rencana Presiden AS, Donald Trump, untuk menerapkan tarif global 10 persen. Langkah ini krusial untuk menjaga daya saing ekspor Indonesia di pasar Paman Sam, sesuai kesepakatan Agreement on Reciprocal Tariff (ART).
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS menganulir kebijakan tarif darurat yang telah berlaku sejak tahun lalu. Sebagai respons, Presiden Trump mengumumkan niatnya untuk mengganti aturan tersebut dengan penerapan tarif 10 persen secara menyeluruh untuk semua produk impor. Perkembangan ini tentu menciptakan ketidakpastian bagi negara-negara eksportir, termasuk Indonesia, yang baru saja menandatangani ART.
Airlangga menjelaskan bahwa dokumen ART memberikan waktu 60 hari bagi kedua negara untuk meratifikasi perjanjian. Meskipun ada potensi penyesuaian, Indonesia tetap membuka opsi penerapan tarif impor 10 persen secara umum, namun dengan tegas meminta pembebasan tarif untuk komoditas strategis. "Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian, dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi (komoditas ekspor) yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap," ujar Airlangga pada Minggu (22/2/2026).

Related Post
Komoditas yang dimaksud meliputi kopi, kakao, dan produk agrikultur lainnya yang menjadi andalan ekspor. Selain itu, pemerintah juga mendesak AS untuk mempertahankan tarif nol persen untuk industri unggulan seperti tekstil dan pakaian jadi, sebagaimana telah disepakati dalam ART.
Airlangga menambahkan bahwa secara hukum, Indonesia masih memiliki peluang besar untuk menikmati pembebasan tarif ini. Hal ini dikarenakan kebijakan tarif nol persen untuk produk-produk tersebut tercantum dalam perintah presiden (executive order) yang berbeda dan tidak terpengaruh oleh aturan yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS. Ini memberikan celah hukum bagi Indonesia untuk tetap mempertahankan keuntungan ekspornya di tengah gejolak kebijakan perdagangan AS.







Tinggalkan komentar