Cerita.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan tengah meninjau ulang secara menyeluruh daftar perusahaan yang berencana melantai di bursa melalui Initial Public Offering (IPO) pada tahun 2026. Langkah krusial ini diambil menyusul perubahan signifikan dalam kebijakan batas minimum kepemilikan saham publik, atau free float, yang kini ditingkatkan dari sebelumnya 7,5% menjadi 15%.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa kebijakan baru ini berpotensi membawa implikasi awal terhadap rencana IPO sejumlah perusahaan. "Tentu nanti perusahaan yang berminat untuk lebih memberikan kesempatan porsi publik memiliki lebih besar tentu akan tetap menjalankan rencana IPO-nya. Tapi kalau itu kemudian beberapa perusahaan berpikir ulang, itu yang akan mungkin menjadi konsekuensi awal," ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (3/2/2026).
Hasan menegaskan bahwa ketentuan free float 15% ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan yang sudah terdaftar di bursa, melainkan juga akan diterapkan secara ketat untuk entitas yang baru akan melantai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menyelaraskan standar pasar modal Indonesia dengan praktik pasar saham internasional, demi meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi.

Related Post
Pihak OJK berharap perusahaan-perusahaan menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah positif untuk memperdalam pasar dan meningkatkan transparansi. Namun, Hasan juga mengisyaratkan bahwa jika peraturan tersebut telah diberlakukan, maka semua pihak yang terlibat, termasuk calon emiten, wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh bursa.
Saat ini, setidaknya ada tujuh perusahaan yang masuk dalam daftar tunggu IPO Bursa Efek Indonesia untuk tahun 2026. Dari jumlah tersebut, lima perusahaan memiliki skala aset besar di atas Rp250 miliar, satu perusahaan berskala kecil dengan aset sekitar Rp50 miliar, dan satu perusahaan lainnya memiliki aset antara Rp50 juta hingga Rp250 miliar. Kebijakan free float yang lebih tinggi ini tentu akan menjadi pertimbangan utama bagi mereka dalam melanjutkan atau meninjau kembali ambisi melantai di bursa.









Tinggalkan komentar