Bantuan Pemerintah Berhenti 2026

Dana Sulistiyo

Bantuan Pemerintah Berhenti 2026

Cerita.co.id – Sejumlah program bantuan sosial (bansos) yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat dikabarkan tidak akan dilanjutkan pada tahun 2026. Keputusan ini, yang diumumkan oleh Cerita.co.id Economy pada Sabtu, 03 Januari 2026, pukul 16:05 WIB, menandai berakhirnya beberapa skema bantuan penting yang telah berjalan. Penghentian ini bukan tanpa alasan, melainkan terkait dengan selesainya periode anggaran serta tujuan program yang telah tercapai pada akhir tahun 2025. Masyarakat di berbagai daerah, khususnya mereka yang selama ini bergantung pada uluran tangan pemerintah, perlu mencermati daftar bantuan yang akan dihapus ini.

Salah satu program yang akan dihentikan adalah Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra). Program ini, yang dirancang sebagai instrumen strategis perlindungan sosial, bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan. Penyaluran BLT Kesra secara resmi berakhir pada 31 Desember 2025. Pada tahap akhir penyalurannya, para penerima manfaat dilaporkan berhak mendapatkan dana rapel dengan total mencapai Rp900.000, sebuah jumlah yang diharapkan dapat membantu mereka menghadapi transisi menjelang pergantian tahun.

Bantuan Pemerintah Berhenti 2026
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Selain BLT Kesra, bantuan sosial berupa beras dan minyak juga akan dihentikan pada tahun 2026. Program ini telah menjangkau sekitar 18,27 juta keluarga penerima manfaat sejak Oktober hingga akhir tahun 2025. Setiap keluarga penerima mendapatkan alokasi beras sebanyak 10 kilogram, ditambah dengan 2 liter minyak goreng setiap bulannya. Penghentian bantuan pangan ini tentu akan berdampak pada jutaan keluarga yang selama ini mengandalkan dukungan tersebut untuk kebutuhan pokok sehari-hari.

COLLABMEDIANET

Program lain yang tidak akan dilanjutkan adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja. BSU ini sebelumnya diberikan kepada pekerja dengan total nominal Rp600.000, yang merupakan rapelan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli, dan dibayarkan sekaligus. Syarat utama penerima BSU adalah mereka yang memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta atau tidak melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayahnya. Selain itu, penerima juga tidak boleh berasal dari kalangan anggota Kepolisian, TNI, atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Berakhirnya BSU ini tentu akan menjadi perhatian bagi para pekerja yang selama ini merasakan manfaatnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar