Cerita.co.id – Sebuah langkah signifikan telah diambil untuk para korban bencana di wilayah Sumatera. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mengumumkan penetapan lokasi pembangunan hunian tetap (Huntap) yang sangat dinanti. Penetapan ini tidak sembarangan, melainkan berdasarkan empat syarat krusial yang harus dipenuhi untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan hidup para penghuninya.
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa peran kementeriannya sangat vital dalam menyediakan informasi pertanahan yang akurat bagi lokasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Informasi ini menjadi fondasi utama bagi proses pengadaan tanah Huntap. Ossy menegaskan, ada empat kriteria utama yang wajib dipenuhi sebelum pembangunan dapat dimulai: pertama, tanah harus ‘clean and clear’ atau tidak bermasalah secara hukum; kedua, lokasi secara teknis bebas dari potensi bencana; ketiga, tidak terlalu jauh dari ekosistem kehidupan sehari-hari seperti sekolah atau lahan pertanian; dan keempat, mudah diakses melalui jalur logistik yang memadai.
Aspek kepastian hukum menjadi prioritas utama. "Melalui aspek pertanahan dan tata ruang, kami membantu pemerintah daerah di Sumatera agar pembangunan Huntap dapat dipercepat. Kami memastikan lokasi yang ditetapkan memiliki kepastian hukum (sertipikat) dan tidak bermasalah," ujar Ossy, sebagaimana dikutip Cerita.co.id pada Senin lalu. Untuk mempercepat proses ini, Ossy juga telah menginstruksikan para Kepala Kantor Wilayah BPN di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh untuk proaktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Langkah ini diharapkan mampu memastikan proses pengadaan tanah untuk Huntap berjalan lebih cepat dan terkoordinir dengan baik, demi kesejahteraan korban bencana.

Related Post








Tinggalkan komentar