Insentif EV Berakhir Wajib Lokal

Dana Sulistiyo

Insentif EV Berakhir Wajib Lokal

Cerita.co.id – Era kemudahan impor mobil listrik di Indonesia akan segera berakhir. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan ultimatum tegas bagi para produsen kendaraan listrik yang selama ini menikmati insentif impor: wajib memulai produksi lokal di Tanah Air mulai tahun depan. Kebijakan ini juga diiringi dengan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen yang akan berlaku efektif pada tahun 2026.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, menjelaskan bahwa insentif impor mobil listrik akan resmi berakhir pada 31 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, tepatnya mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen yang sebelumnya memanfaatkan insentif tersebut diwajibkan untuk memproduksi mobil listrik secara lokal dengan skema 1:1. Artinya, setiap unit mobil yang telah diimpor ke Indonesia harus diimbangi dengan produksi satu unit di dalam negeri.

Insentif EV Berakhir Wajib Lokal
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Lebih lanjut, Tunggul menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi TKDN. "Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN," ujarnya saat ditemui di kantor Kemenperin. Kewajiban TKDN minimal 40 persen sendiri telah ditetapkan untuk periode 2022-2026, dan akan terus ditingkatkan secara progresif sesuai roadmap industri.

COLLABMEDIANET

Sejumlah merek global yang saat ini menikmati insentif dan menjadi target kebijakan ini antara lain BYD, VinFast, Geely, Xpeng, Aion, Citroen, Maxus, VW, dan GWM Ora. Kebijakan ini secara jelas menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong investasi dan pengembangan industri manufaktur kendaraan listrik di Indonesia, mengurangi ketergantungan impor, serta menciptakan ekosistem EV yang lebih mandiri dan berkelanjutan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar