Berita gembira bagi penggemar mobil hybrid! Berdasarkan informasi dari Cerita.co.id, pemerintah Indonesia resmi memberikan insentif berupa potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3% untuk mobil hybrid. Kebijakan ini merupakan angin segar setelah sebelumnya hanya mobil listrik yang mendapatkan insentif serupa.
Baca Juga
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers Senin, 16 Desember 2024, menyatakan insentif ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri kendaraan ramah lingkungan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian. "Mobil listrik kita teruskan dengan tambahan untuk kendaraan hybrid, yakni PPNBM DTP-nya tiga persen," tegasnya.
Insentif ini berlaku efektif 1 Januari 2025. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengajak para produsen mobil hybrid untuk segera mendaftarkan produknya agar dapat menikmati potongan pajak ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021, mobil hybrid yang berhak mendapatkan insentif ini memiliki kapasitas mesin hingga 4.000 cc dengan efisiensi bahan bakar minimal 15,5 km/liter (bensin) dan 17,5 km/liter (diesel).
Dengan insentif ini, tarif PPnBM mobil hybrid yang sebelumnya 15-20% akan turun menjadi 12-17%. Pemerintah berharap langkah ini akan menurunkan harga jual mobil hybrid di pasaran, sehingga semakin banyak masyarakat yang beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Pengalaman penurunan harga mobil saat insentif PPnBM diterapkan selama pandemi Covid-19 menjadi acuan optimisme pemerintah.
Tinggalkan komentar