Cerita.co.id – Masyarakat diimbau waspada terhadap modus baru penipuan yang mengatasnamakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. DJP menemukan modus baru penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP dan melakukan komunikasi dengan wajib pajak.
Baca Juga
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengimbau agar wajib pajak waspada terhadap modus ini. "Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga," tegas Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Minggu (22/9/2024).
Dwi menambahkan bahwa pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui berbagai metode, seperti Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.
Modus penipuan ini biasanya dilakukan dengan mengirimkan pesan melalui surat elektronik dan pesan daring. Isi pesan tersebut berisi tentang tagihan pajak atas nama wajib pajak dan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang.
Selain modus penipuan di atas, terdapat beberapa modus penipuan lain yang selama ini berkembang di masyarakat, di antaranya phising situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat WhatsApp atau email.
DJP menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tertipu dengan modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai DJP. Masyarakat juga diimbau untuk selalu mengecek informasi resmi dari DJP melalui website resmi DJP atau menghubungi call center DJP.
Tinggalkan komentar