Berdasarkan informasi dari Cerita.co.id, maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal melahirkan praktik baru yang berbahaya: joki galbay. Joki galbay menawarkan jasa untuk membantu menghindari pembayaran pinjaman online, dengan klaim mampu menghapus atau menyelesaikan utang tanpa perlu melunasinya. Namun, praktik ini ilegal dan sangat berisiko, karena berada di luar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga
Bayangan bebas dari jeratan utang memang menggoda, tetapi kenyataannya jauh lebih berbahaya. Joki galbay kerap meminta data pribadi debitur yang sangat sensitif, seperti KTP, Kartu Keluarga, foto selfie, dan nomor rekening. Data tersebut rawan disalahgunakan untuk berbagai kejahatan, mulai dari penipuan hingga pembukaan rekening palsu. Ingat, pinjol legal memiliki kewajiban melindungi data nasabahnya sesuai regulasi OJK, sedangkan joki galbay jelas tidak memiliki jaminan keamanan data tersebut.
Lebih jauh lagi, menggunakan jasa joki galbay tidak menjamin terbebas dari tuntutan hukum. Pihak pinjol tetap dapat menuntut pembayaran, dan debitur bahkan bisa menghadapi masalah hukum tambahan karena terlibat dalam praktik ilegal. Jangan sampai tergiur iming-iming mudahnya, karena pada akhirnya justru akan menambah masalah dan kerugian yang lebih besar. Sebelum terjerat pinjol, perencanaan keuangan yang matang sangat penting. Ingatlah bahwa batas maksimal utang idealnya tidak lebih dari 30% dari pendapatan bulanan, agar kebutuhan pokok tetap terpenuhi. Bijaklah dalam mengelola keuangan dan hindari segala bentuk praktik ilegal yang menjanjikan jalan pintas. Konsultasikan masalah keuangan Anda dengan pihak yang berkompeten jika menghadapi kesulitan.
Tinggalkan komentar