Waspada Modus Tutupi Pelat Nomor Kena Tilang

Waspada Modus Tutupi Pelat Nomor Kena Tilang

Cerita.co.id – Pihak kepolisian secara resmi telah memulai rangkaian Operasi Patuh yang akan berlangsung hingga 8 November 2026. Dalam operasi berskala nasional ini, petugas akan melakukan pengawasan ketat terhadap berbagai jenis pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian serius aparat adalah praktik manipulasi identitas kendaraan, khususnya penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fenomena di lapangan menunjukkan masih banyak pengendara, terutama pengguna sepeda motor, yang mencoba "bermain kucing-kucingan" dengan hukum. Modus yang dilakukan beragam, mulai dari sengaja tidak memasang pelat nomor di bagian depan maupun belakang, hingga tindakan yang lebih ekstrem seperti menutupi pelat nomor menggunakan lakban, masker, atau stiker. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan yang sangat spesifik, yakni menghindari deteksi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Waspada Modus Tutupi Pelat Nomor Kena Tilang
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Berdasarkan informasi resmi dari TMC Polda Metro Jaya, terdapat 11 poin pelanggaran yang menjadi target utama dalam Operasi Patuh 2026 ini. Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan masuk dalam daftar pelanggaran yang akan ditindak tegas. Bagi pengendara yang kedapatan melanggar, konsekuensi hukum yang menanti tidaklah ringan.

COLLABMEDIANET

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 280, pengemudi yang menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai aturan terancam sanksi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak sebesar Rp500.000. Selain itu, Pasal 288 Ayat 1 juga mengatur bahwa pengendara yang tidak dilengkapi dengan STNK yang sah juga dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000.

Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengungkapkan bahwa ada motif tersembunyi di balik manipulasi pelat nomor ini. Menurutnya, pengendara sering kali sengaja mengubah satu atau dua angka/huruf, melepas pelat nomor belakang, atau menggunakan penutup akrilik gelap agar kamera ETLE gagal membaca karakter pelat secara presisi.

Lebih jauh, Djoko menjelaskan bahwa ada motif lain yang lebih kompleks. Pengendara yang sedang menunggak cicilan kendaraan sering kali menggunakan pelat nomor palsu atau menutupi TNKB agar terhindar dari kejaran penagih utang (debt collector). Selain itu, penggunaan pelat nomor palsu juga sering menjadi langkah awal bagi pelaku kriminal untuk menyamarkan identitas sebelum melakukan aksi kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan, tabrak lari, hingga aksi begal.

Secara hukum, jika tindakan manipulasi ini sudah mengarah pada pembuatan pelat nomor palsu yang tidak diterbitkan oleh Korlantas Polri, pelakunya tidak hanya terancam denda tilang, tetapi juga bisa dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk selalu mematuhi aturan kelengkapan kendaraan demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar