Cerita.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan pernyataan tegas terkait rencana implementasi kebijakan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa aturan Wajib Halal akan tetap diberlakukan secara penuh mulai 18 Oktober 2026 mendatang. Keputusan ini sekaligus mematahkan spekulasi mengenai adanya kemungkinan pengunduran jadwal pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan, menegaskan bahwa seluruh instansi terkait saat ini tengah bergerak cepat dalam melakukan berbagai persiapan teknis. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa saat hari pelaksanaan tiba, proses implementasi di lapangan dapat berjalan dengan tertib, teratur, dan memberikan kepastian hukum, baik bagi konsumen maupun bagi para pelaku usaha.
"Kebijakan Wajib Halal tetap akan kami implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Kami tegaskan bahwa tidak ada penundaan dalam jadwal tersebut," ujar pria yang akrab disapa Babeh Haikal ini dalam keterangan resminya, Sabtu (10/10/2026).

Related Post
Meskipun jadwal sudah ditetapkan dan tidak akan bergeser, pemerintah menyadari adanya dinamika di lapangan, terutama bagi sektor ekonomi menengah ke bawah. Oleh karena itu, BPJPH saat ini tengah merumuskan regulasi tambahan atau ketentuan khusus untuk menghadapi kondisi-kondisi tertentu. Fokus utama dari penyusunan aturan khusus ini adalah untuk melindungi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta mengatur mekanisme produk berupa bahan baku dan barang gunaan.
Haikal menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan bahwa transisi menuju kewajiban halal ini tidak menjadi beban yang memberatkan bagi pengusaha kecil. "Pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama bagi produk dari sektor UMK dan juga produk impor. Tujuannya agar pelaksanaan di lapangan tetap tertib, proporsional, dan yang paling penting, tidak mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku ekonomi," tambahnya.
Lebih lanjut, ia memberikan klarifikasi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun pelaku industri. Haikal menekankan bahwa kebijakan kewajiban halal ini, termasuk pengawasan terhadap produk luar negeri, sama sekali bukan merupakan bentuk pembatasan perdagangan, larangan impor, maupun upaya pemaksaan terhadap pelaku usaha.
Kebijakan ini merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Melalui regulasi ini, negara hadir untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat konsumen agar merasa aman saat mengonsumsi produk. Di sisi lain, bagi para pelaku usaha, sertifikasi halal ini justru akan menjadi nilai tambah dan memberikan kepastian hukum dalam menjalankan bisnis di pasar Indonesia yang mayoritas muslim.
Dengan adanya kepastian jadwal ini, para pelaku usaha diharapkan dapat mulai mempersiapkan diri lebih awal agar proses sertifikasi dapat diselesaikan sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah.









Tinggalkan komentar