Sumber berita dari Cerita.co.id melaporkan penolakan keras Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terhadap usulan kontroversial: menyediakan gerbong khusus merokok di kereta api. YLKI menilai usulan tersebut sebagai ide yang sangat tidak masuk akal dan secara terang-terangan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Kedua regulasi tersebut dengan tegas menetapkan angkutan umum sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ketua YLKI, Niti Emiliana, dalam pernyataan resminya Kamis (21/8/2025), menekankan bahwa penetapan angkutan umum sebagai KTR sudah mempertimbangkan aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan penumpang. Ia menambahkan bahwa menyediakan gerbong khusus merokok justru akan menurunkan kualitas pelayanan Kereta Api Indonesia (KAI) yang selama ini sudah baik. Kebijakan KAI yang konsisten menurunkan penumpang yang kedapatan merokok di stasiun terdekat, menurut Niti, sudah tepat dan efektif.

YLKI berpendapat bahwa usulan tersebut bukannya memperkuat, melainkan justru melemahkan perlindungan konsumen. Alih-alih menciptakan lingkungan yang sehat dan aman, usulan ini justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu, YLKI mendesak KAI untuk mengabaikan usulan tersebut dan tetap berkomitmen pada regulasi yang berlaku, menjaga konsistensi KAI sebagai kawasan bebas rokok demi kenyamanan dan kesehatan seluruh penumpang. Mereka meminta agar KAI tetap berpegang teguh pada aturan KTR yang sudah ada dan terbukti efektif. Dengan tegas, YLKI meminta KAI untuk menolak usulan tersebut.

Related Post









Tinggalkan komentar