Cerita.co.id melaporkan, sebuah narasi yang mengklaim Kepolisian Republik Indonesia akan memberlakukan kembali tilang manual secara menyeluruh disertai kenaikan denda hingga 150 persen telah beredar luas di media sosial. Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoax. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dan mengetahui besaran denda tilang yang sebenarnya berlaku saat ini.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo, dengan tegas membantah kebenaran informasi menyesatkan tersebut. "Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile," jelas Irjen Wibowo baru-baru ini. Ia menambahkan bahwa klaim mengenai pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh, apalagi kenaikan denda tilang sebesar 150 persen, adalah informasi yang sama sekali tidak berdasar.
Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima informasi. Penting untuk memverifikasi setiap berita yang beredar, terutama yang berkaitan dengan hukum dan kebijakan publik, dari sumber-sumber resmi. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar," imbau pihak Korlantas.

Related Post
Lantas, berapa sebenarnya besaran denda tilang yang sah dan berlaku? Denda pelanggaran lalu lintas masih berpegang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berikut adalah rincian beberapa denda maksimal untuk berbagai jenis pelanggaran yang diatur dalam undang-undang tersebut:
Daftar Denda Tilang Resmi Berdasarkan UU LLAJ
-
Penggunaan Ponsel Saat Berkendara: Pengemudi yang terbukti menggunakan perangkat komunikasi seperti ponsel saat mengemudi, yang dapat mengganggu konsentrasi, melanggar Pasal 283 UU LLAJ. Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
-
Berkendara Tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM): Bagi pengendara yang belum memiliki SIM atau tidak dapat menunjukkannya saat pemeriksaan, termasuk pengendara di bawah umur, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 281 UU LLAJ. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.
-
Tidak Mengenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI): Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI melanggar Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
-
Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman: Baik pengemudi maupun penumpang mobil wajib mengenakan sabuk keselamatan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ, dapat berujung pada pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
-
Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol: Berkendara dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh alkohol sangat berbahaya dan melanggar Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi yang menanti adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
-
Tidak Dilengkapi STNK atau Tidak Dapat Menunjukkan SIM:
- Mengemudi tanpa dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang sah (Pasal 288 ayat 1 UU LLAJ) dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
- Sementara itu, pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah (Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ) dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
-
Pelat Nomor Tidak Sesuai Aturan: Kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah. Pelanggaran seperti tidak memasang pelat nomor atau memodifikasinya untuk menghindari tilang elektronik, diatur dalam Pasal 280 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.









Tinggalkan komentar