Cerita.co.id – Kabar gembira datang bagi para pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menawarkan pembebasan denda 100 persen dan potongan pokok pajak hingga 50 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026, memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya.
Plt Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, mengonfirmasi kebijakan ini. Dikutip dari Antara, Irvandi menjelaskan bahwa langkah ini diambil atas instruksi Gubernur Sulsel, dengan tujuan ganda: meringankan beban finansial masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak.
Program keringanan pajak ini tidak hanya sekadar pembebasan denda. Irvandi merinci, wajib pajak akan menikmati pembebasan denda PKB secara penuh, yakni 100 persen, serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen. Manfaat ini ditujukan khusus bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo pada 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sulsel dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Related Post
Tidak hanya itu, sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak yang taat, Pemprov Sulsel juga menyiapkan beragam hadiah menarik. Mulai dari grand prize satu unit mobil, paket umrah, sepeda motor, sepeda, kulkas, televisi, hingga mesin cuci. Pengundian hadiah ini direncanakan berlangsung setiap triwulan hingga akhir tahun, menambah daya tarik program ini.
Mengingat periode program yang terbatas, Irvandi mengimbau seluruh masyarakat Sulawesi Selatan untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Batas waktu program keringanan pajak yang berakhir pada 30 Juni 2026 diharapkan menjadi momentum bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan dan kewajiban pajak mereka tanpa beban denda dan dengan potongan pokok yang signifikan.
Kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor ini bukanlah fenomena tunggal. Sebelumnya, Cerita.co.id juga melaporkan bahwa enam provinsi lain di Indonesia telah lebih dulu menerapkan program serupa, meski dengan skema yang bervariasi. Provinsi-provinsi tersebut meliputi Bali, Bengkulu, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Lampung, dan DKI Jakarta. Langkah ini menunjukkan tren positif pemerintah daerah dalam berinovasi untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.








Tinggalkan komentar