Cerita.co.id – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bekas di seluruh Indonesia! Kini, proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak lagi mengharuskan Anda untuk repot mencari KTP pemilik lama. Kebijakan ini, yang berlaku sementara secara nasional, menawarkan kemudahan signifikan. Namun, di balik relaksasi ini, ada sebuah kewajiban penting yang menanti: pengurusan balik nama kendaraan. Lantas, berapa sebenarnya biaya yang harus disiapkan untuk proses balik nama ini?
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa kemudahan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama ini bersifat sementara, yakni hanya berlaku untuk tahun ini. Bagi pemilik kendaraan yang memanfaatkan kebijakan ini, ada syarat yang harus dipenuhi. Mereka akan diminta untuk mengisi formulir pernyataan, yang mencakup pengajuan blokir data pemilik lama sekaligus kesanggupan untuk segera melakukan balik nama pada tahun berikutnya.

Wibowo menambahkan, pemerintah memberikan kelonggaran waktu bagi masyarakat yang mungkin terkendala dalam proses balik nama. "Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya walau BBN 2 itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia. Ini menunjukkan adanya fleksibilitas bagi pemilik kendaraan untuk mempersiapkan diri secara finansial maupun administratif.

Related Post
Mengurus balik nama kendaraan memang membutuhkan serangkaian tahapan. Prosesnya dimulai dengan pengurusan mutasi keluar di Samsat tempat kendaraan pertama kali terdaftar. Setelah itu, pemilik bisa melanjutkan dengan pengurusan mutasi masuk sekaligus balik nama di Samsat wilayah domisili terbaru sesuai alamat KTP pemilik baru.
Lantas, bagaimana dengan biaya yang harus dikeluarkan? Kabar baiknya, tarif Biaya Balik Nama Kedua (BBN 2) kini telah digratiskan. Sebelumnya, tarif ini mencapai 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) kendaraan. Sebagai ilustrasi, jika NJKB kendaraan Anda senilai Rp 200 juta, maka ada penghematan sebesar Rp 2 juta dari pos BBN 2 ini.
Meskipun BBN 2 digratiskan, penting untuk diingat bahwa ada biaya-biaya lain yang tetap harus dibayarkan saat proses balik nama. Biaya-biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Sayangnya, rincian spesifik mengenai biaya lain serta daftar syarat lengkap yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bekas tidak disebutkan secara detail dalam laporan ini.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pemilik kendaraan bekas semakin termotivasi untuk segera mengurus balik nama. Langkah ini tidak hanya memudahkan proses perpanjangan STNK di masa mendatang, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan.








Tinggalkan komentar