Cerita.co.id – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. Kini, proses pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan bisa dilakukan tanpa perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama. Namun, kebijakan baru ini datang dengan satu syarat krusial: pemilik kendaraan wajib mengisi formulir pernyataan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
Terobosan ini memungkinkan pemilik kendaraan hanya perlu menyertakan KTP atas nama pemilik baru serta STNK asli kendaraan. Kebijakan ini telah berlaku secara nasional, memastikan seluruh Kantor Samsat di berbagai daerah siap melayani pengurusan pajak STNK tahunan dengan prosedur yang lebih ringkas. Namun, ada satu langkah penting yang tidak boleh terlewat: penandatanganan surat pernyataan kepemilikan. Surat ini sekaligus berfungsi sebagai permohonan pemblokiran data kendaraan dan komitmen untuk menyelesaikan proses balik nama pada tahun depan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara. "Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," ungkap Brigjen Wibowo beberapa waktu lalu. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa kemudahan ini adalah jembatan menuju kepemilikan yang sah secara hukum.

Related Post
Aturan mengenai kewajiban melampirkan KTP asli pemilik kendaraan sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61. Oleh karena itu, satu-satunya solusi permanen untuk memperpanjang STNK tanpa harus bergantung pada KTP pemilik lama adalah melalui proses balik nama.
Selama ini, proses balik nama kerap menjadi momok bagi pemilik kendaraan bekas. Selain memakan waktu yang tidak sebentar, biaya yang dikeluarkan juga seringkali dianggap memberatkan, sehingga banyak yang enggan melakukannya. Namun, kini ada angin segar. Biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN) yang sebelumnya mencapai 1 persen dari harga kendaraan, kini telah dihapuskan.
Meski bea balik nama sudah ditiadakan, penting untuk diingat bahwa pemilik kendaraan tetap akan mengeluarkan sejumlah biaya lain. Komponen biaya tersebut meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang baru. Apabila kendaraan berpindah wilayah administrasi, biaya mutasi juga akan dikenakan. Tak ketinggalan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya juga tetap harus dibayarkan.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah memberikan kemudahan sementara bagi masyarakat untuk mengurus pajak STNK. Namun, komitmen untuk melakukan balik nama pada tahun 2026 menjadi kunci utama, memastikan tertib administrasi kepemilikan kendaraan di masa mendatang.









Tinggalkan komentar