SIM Mati Wajib Baru Digugat

SIM Mati Wajib Baru Digugat

Cerita.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali diguncang oleh permohonan uji materiil terkait aturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan gugatan terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menjadi dasar hukum masa berlaku SIM selama lima tahun. Gugatan ini secara spesifik menyoroti kewajiban pembuatan SIM baru jika masa berlakunya telah habis, bukan sekadar perpanjangan.

Perkara yang teregistrasi dengan nomor 310/PUU-XXIV/2026 ini mempersoalkan perbedaan interpretasi antara UU LLAJ dan peraturan pelaksananya. Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ secara eksplisit menyatakan bahwa "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang." Namun, dalam praktiknya, ketentuan ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, yang kemudian diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

SIM Mati Wajib Baru Digugat
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Perpol No. 5 Tahun 2021, disebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal penerbitan dan "dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya." Lebih jauh, Pasal 4 ayat (3) Perpol tersebut menegaskan konsekuensi hukum yang tegas: "dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya… harus diajukan penerbitan SIM baru." Inilah poin krusial yang dianggap Jangkung Sido Sentosa sebagai tumpang tindih dan bertentangan dengan semangat UU LLAJ.

COLLABMEDIANET

Jangkung berargumen bahwa konstruksi norma tersebut menunjukkan adanya diskrepansi antara undang-undang dan peraturan pelaksana. Menurutnya, UU LLAJ hanya menyebutkan SIM "dapat diperpanjang" tanpa secara eksplisit menambahkan batasan waktu "sebelum habis masa berlakunya" atau konsekuensi "harus diajukan penerbitan SIM baru" jika terlambat. "Aturan pelaksana telah memberikan konsekuensi hukum yang tegas terhadap keterlambatan perpanjangan SIM, yaitu beralihnya mekanisme dari perpanjangan SIM menjadi penerbitan SIM baru, padahal konsekuensi tersebut tidak dirumuskan secara eksplisit dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ," demikian kutipan dari dokumen permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam petitumnya, Jangkung Sido Sentosa memohon kepada MK untuk menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai secara spesifik. Ia menginginkan pasal tersebut diartikan bahwa SIM "berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya telah berakhir, dengan tetap memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Gugatan ini berpotensi membawa perubahan signifikan dalam mekanisme perpanjangan SIM di Indonesia, yang selama ini kerap menjadi momok bagi pengendara yang lupa memperpanjang tepat waktu. Keputusan MK akan sangat dinantikan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi jutaan pemegang SIM di seluruh negeri.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar