SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru

SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru

Cerita.co.id, Jakarta – Kabar gembira datang bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis bertepatan dengan libur panjang Hari Raya Idul Adha. Sebuah dispensasi khusus memungkinkan Anda untuk memperpanjang SIM yang sudah mati tanpa perlu melalui prosedur pembuatan SIM baru, namun dengan batas waktu yang sangat ketat akhir pekan ini.

Pusat pelayanan SIM di seluruh wilayah akan diliburkan pada tanggal 27 Mei 2026, seiring dengan penetapan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H. Namun, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya kedaluwarsa tepat pada hari tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan kebijakan pengecualian. Pelayanan akan kembali dibuka secara normal mulai Kamis, 28 Mei 2026.

SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penting untuk dicatat, kesempatan istimewa ini memiliki durasi yang sangat terbatas. Berdasarkan informasi yang diunggah oleh Satpas Metro Jaya melalui akun Instagram resminya, perpanjangan SIM mati tanpa harus membuat yang baru ini hanya dapat dilayani dalam kurun waktu tiga hari, yakni mulai tanggal 28 hingga 30 Mei 2026. Ini adalah jendela waktu krusial yang tidak boleh dilewatkan.

COLLABMEDIANET

Jika Anda melewatkan periode emas 28-30 Mei 2026 tersebut, konsekuensinya cukup signifikan. Pemilik SIM akan diwajibkan untuk mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru secara penuh, yang berarti harus kembali menjalani serangkaian ujian, mulai dari ujian teori hingga ujian praktik, layaknya pemohon SIM perdana. Tentu ini akan memakan waktu dan tenaga lebih.

Dispensasi ini bukan tanpa dasar hukum. Kebijakan perpanjangan SIM yang telah melewati masa berlaku ini mengacu pada Peraturan Polri nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Regulasi tersebut memungkinkan perpanjangan SIM yang kedaluwarsa dalam kondisi tertentu, seperti adanya keputusan khusus dari Kakorlantas Polri terkait libur panjang atau keadaan darurat.

Terkait biaya, pemohon tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan atau biaya tambahan khusus. Tarif perpanjangan SIM tetap sama dengan prosedur normal. Untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II, biaya penerbitan perpanjangan ditetapkan maksimal Rp 80.000. Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan dana untuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan premi asuransi yang merupakan bagian tak terpisahkan dari proses perpanjangan SIM.

Oleh karena itu, bagi Anda yang memiliki SIM dengan masa berlaku habis pada 27 Mei 2026, segera manfaatkan kesempatan terbatas ini. Catat tanggalnya baik-baik dan pastikan Anda mengurus perpanjangan SIM Anda dalam periode 28-30 Mei 2026 untuk menghindari kerumitan dan pengeluaran lebih di kemudian hari.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar