SIM Mati Perpanjang Saja

Cerita.co.id – Kabar gembira bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia. SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur nasional pada 1 Mei 2026 mendatang kini bisa diperpanjang tanpa perlu melalui proses pembuatan SIM baru yang memakan waktu dan tenaga. Ini adalah pengecualian penting yang patut dicatat oleh setiap pengendara.

Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @satpasmetrojaya, pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM di berbagai lokasi, termasuk Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling, akan diliburkan pada Jumat, 1 Mei 2026. Tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Buruh Nasional, yang ditetapkan sebagai hari libur. Akibatnya, bagi pemohon yang SIM-nya jatuh tempo pada tanggal tersebut, tidak ada fasilitas untuk melakukan perpanjangan.

SIM Mati Perpanjang Saja
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. Bagi mereka yang masa berlaku SIM-nya berakhir tepat pada 1 Mei 2026, diberikan kelonggaran khusus. Pemilik SIM tersebut dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Sabtu, 2 Mei 2026, dengan mekanisme perpanjangan biasa, bukan pengajuan SIM baru. Ini tentu menjadi angin segar bagi banyak pengendara.

COLLABMEDIANET

Sebagai informasi, aturan umum mengenai SIM sangatlah ketat. Sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung sejak tanggal penerbitan. Kewajiban utama adalah memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Jika terlambat dan SIM sudah kedaluwarsa, maka SIM tersebut secara otomatis tidak berlaku lagi. Pemiliknya wajib mengajukan penerbitan SIM baru, yang berarti harus mengulang seluruh proses, termasuk ujian teori dan praktik.

Pengecualian ini dimungkinkan berkat adanya klausul "keadaan kahar" atau force majeure yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 4 Peraturan Polri tersebut. Pasal tersebut menyatakan bahwa SIM yang lewat masa berlakunya karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari ketentuan harus mengajukan penerbitan baru, dan dapat dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah. Dalam konteks ini, libur nasional yang menutup layanan SIM dianggap sebagai keadaan kahar yang menghalangi pemohon untuk memperpanjang SIM tepat waktu.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mencatat tanggal ini dengan seksama. Pengecualian perpanjangan SIM mati ini hanya berlaku spesifik untuk SIM yang kedaluwarsa pada 1 Mei 2026. Pastikan Anda memanfaatkan kesempatan ini jika SIM Anda termasuk dalam kategori tersebut, untuk menghindari kerumitan proses pembuatan SIM baru. Segera siapkan persyaratan yang dibutuhkan dan kunjungi layanan SIM pada 2 Mei 2026.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar