Cerita.co.id – Perseteruan hukum terkait penggunaan merek otomotif di Indonesia memasuki babak baru yang sangat krusial. Raksasa otomotif global, BYD, kini harus menghadapi serangan balik yang sangat besar setelah upaya hukum mereka untuk mengamankan merek "Denza" di tanah air menemui jalan buntu. Bukan sekadar kalah dalam persidangan, BYD kini justru digugat dengan tuntutan ganti rugi yang fantastis, yakni mencapai Rp 9,5 triliun.
Sengketa ini bermula dari klaim kepemilikan merek Denza, yang merupakan sub-brand premium milik BYD. Sejarah mencatat bahwa Denza awalnya adalah hasil kerja sama antara BYD dan Mercedes-Benz sejak tahun 2010 dengan pembagian saham masing-masing 50 persen. Namun, sejak September 2024, kendali penuh atas merek tersebut telah beralih ke tangan BYD.
Masalah muncul ketika ditemukan fakta bahwa nama "Denza" ternyata telah terdaftar secara sah di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham oleh pihak lain di Indonesia, tepatnya pada kelas 12 yang mencakup kategori kendaraan dan komponennya. BYD sempat mencoba menggugat PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) untuk membatalkan pendaftaran tersebut dengan alasan Denza adalah merek terkenal di dunia.

Related Post
Namun, upaya hukum BYD di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berakhir dengan kekecewaan. Majelis Hakim memutuskan untuk menolak seluruh gugatan BYD. Salah satu alasan utama penolakan tersebut adalah adanya kesalahan dalam menentukan pihak tergugat atau error in persona. Berdasarkan fakta persidangan, kepemilikan merek Denza di Indonesia ternyata telah dialihkan secara sah dari PT WNA kepada PT Raden Reza Adi sebelum gugatan diajukan.
Tak menyerah, BYD sempat menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, nasib berkata lain. Melalui Putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, Mahkamah Agung secara resmi menolak permohonan kasasi dari BYD Company Limited. Keputusan ini mempertegas bahwa pihak PT Raden Reza Adi adalah pemilik sah atas merek tersebut di wilayah hukum Indonesia.
Akibat kekalahan beruntun ini, BYD terpaksa melakukan langkah darurat dengan mengubah nama merek premium mereka menjadi "Danza" di pasar Indonesia guna menghindari benturan hukum lebih lanjut. Luther Panjaitan, Head of PR & Government PT BYD Motor Indonesia, menyatakan bahwa perubahan nama menjadi Danza merupakan komitmen jangka panjang perusahaan untuk terus mengembangkan mobilitas premium di Indonesia.
Kini, bola panas justru berbalik ke arah BYD. PT Raden Reza Adi selaku pemilik sah merek Denza melayangkan gugatan balik terhadap tujuh pihak yang terafiliasi dengan BYD, termasuk BYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia, hingga jaringan dealer resmi mereka.
Dalam gugatannya, PT Raden Reza Adi menuduh BYD telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menggunakan merek Denza tanpa hak dan mengeksploitasi nilai komersialnya. Tidak main-main, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 9.515.800.000.000 atau sekitar Rp 9,5 triliun. Selain tuntutan uang, BYD juga diminta untuk menghentikan seluruh kegiatan promosi, distribusi, hingga penarikan produk yang menggunakan nama Denza dari pasar Indonesia.









Tinggalkan komentar