Sengketa Merek Denza BYD Rp 9,5 Triliun

Sengketa Merek Denza BYD Rp 9,5 Triliun

Cerita.co.id – Raksasa otomotif asal Tiongkok, BYD, kini tengah menghadapi badai hukum besar di pasar Indonesia. Perusahaan tersebut resmi digugat oleh PT Raden Reza Adi terkait penggunaan merek "Denza" pada lini kendaraan mereka. Tak main-main, gugatan ini menuntut ganti rugi yang fantastis, yakni mencapai angka Rp 9,5 triliun.

Sengketa ini bermula ketika PT Raden Reza Adi mengklaim bahwa mereka adalah pemegang hak eksklusif atas merek Denza di wilayah Indonesia. Berdasarkan catatan hukum, merek tersebut telah terdaftar secara resmi dengan nomor pendaftaran IDM001176306 untuk kelas barang 12, yang mencakup kategori kendaraan bermotor beserta komponen-komponennya.

Sengketa Merek Denza BYD Rp 9,5 Triliun
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Gugatan ini telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak awal September 2026 dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam berkas gugatannya, PT Raden Reza Adi tidak hanya menyasar perusahaan induk, tetapi juga menyeret berbagai entitas terkait di Indonesia.

COLLABMEDIANET

Terdapat tujuh pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini. Mereka meliputi BYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia, dan PT BYD Auto Indonesia. Selain itu, jaringan dealer resmi BYD di Indonesia juga ikut terseret, di antaranya adalah PT Arista Elektrika Indonesia (BYD Arista), PT Harmoni Target Indonesia (BYD Harmony Auto), PT Bumi Hijau Motor (BYD Haka Auto), serta PT Bipo Teknologi Otomotif (BYD BIPO).

Dalam petitum atau tuntutan hukumnya, pihak penggugat menyatakan bahwa BYD telah melakukan perbuatan melawan hukum. BYD dinilai telah mengeksploitasi nilai komersial dari merek Denza tanpa izin, yang secara langsung merugikan hak ekonomi milik PT Raden Reza Adi. Kerugian materiil yang diklaim mencapai angka Rp 9.515.800.000.000 atau sekitar Rp 9,5 triliun.

Selain tuntutan uang ganti rugi, PT Raden Reza Adi juga mengajukan tuntutan yang sangat berdampak pada operasional bisnis BYD di tanah air. BYD diminta untuk segera menghentikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan merek Denza. Hal ini mencakup kegiatan importasi, produksi, perakitan, distribusi, hingga penjualan produk.

Tak hanya itu, BYD juga dituntut untuk menghentikan segala bentuk promosi merek Denza, baik melalui media cetak maupun media sosial. Lebih jauh lagi, penggugat meminta agar seluruh produk kendaraan bermotor yang menggunakan merek Denza ditarik dari peredaran di pasar Indonesia karena dianggap sebagai hasil dari pelanggaran hak merek.

Saat ini, kasus ini tengah menunggu keputusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jika terbukti bersalah, sengketa ini diprediksi akan menjadi salah satu kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) terbesar dalam sejarah industri otomotif di Indonesia, yang dapat mengubah peta persaingan kendaraan listrik di tanah air.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar