Rp200 Triliun Mengalir, Nasib Himbara?

Rp200 Triliun Mengalir, Nasib Himbara?

Berita mengejutkan datang dari Kementerian Keuangan. Cerita.co.id melaporkan, dana negara fantastis senilai Rp200 triliun telah dialokasikan ke lima bank Himbara. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, dana tersebut bukan untuk bersantai. Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, yang diteken Jumat (12/9/2025), melarang keras penggunaan dana tersebut untuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN).

Purbaya menekankan, Rp200 triliun yang ditempatkan di PT Bank Mandiri (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (BBRI), PT Bank Tabungan Negara (BBTN), dan PT Bank Syariah Indonesia (BRIS) harus disalurkan sebagai kredit. Tujuannya jelas: menggenjot pertumbuhan ekonomi riil. "Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak," tegas Menkeu dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Rp200 Triliun Mengalir, Nasib Himbara?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Sistem penempatan dana ini dilakukan melalui deposito on call, baik konvensional maupun syariah, tanpa mekanisme lelang. Langkah ini dinilai sebagai strategi pemerintah untuk memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk mendorong sektor riil, bukan sekadar investasi yang berpotensi minim dampak langsung bagi perekonomian rakyat. Larangan pembelian SBN ini menjadi poin krusial dalam KMK tersebut, menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berdampak langsung pada masyarakat. Kelima bank Himbara kini berada di bawah pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru ini.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar