Cerita.co.id, Jakarta – Industri kelapa sawit nasional tengah mencermati dengan saksama rencana pemerintah yang akan menerapkan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu, yakni lewat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Para emiten produsen minyak kelapa sawit mentah (CPO) hingga kini masih memilih sikap "wait and see" atau menanti dan melihat perkembangan lebih lanjut terkait finalisasi regulasi ekspor komoditas strategis ini. Informasi ini dihimpun Cerita.co.id pada Kamis, 28 Mei 2026.
Beberapa perusahaan besar di sektor CPO, termasuk PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG), dan PT Mahkota Group Tbk (MGRO), telah menyampaikan respons mereka di Bursa Efek Indonesia (BEI). Mereka secara kolektif menyatakan terus memantau setiap perkembangan implementasi kebijakan ekspor yang akan diatur melalui PT Danantara tersebut. Sikap kehati-hatian ini menunjukkan adanya antisipasi terhadap potensi perubahan signifikan dalam tata niaga ekspor sawit.

Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, Ing. Gianto Widjaja, menjelaskan bahwa perseroan memahami tujuan pemerintah dalam menerbitkan regulasi ini. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengatur tata kelola ekspor komoditas SDA strategis, termasuk produk turunan sawit, demi menjaga stabilitas pasokan di dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan nilai tambah produk, serta mendukung keberlanjutan pembangunan.

Related Post
"Perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan pemerintah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kebijakan terkait tata kelola ekspor sumber daya alam yang akan diterbitkan," ujar Widjaja. Namun, ia menambahkan bahwa saat ini perseroan belum dapat melakukan penilaian dan mengungkapkan dampak konkret dari regulasi ekspor satu pintu tersebut terhadap kinerja keuangan maupun operasional perusahaan.
Lebih lanjut, Widjaja menegaskan bahwa perusahaan akan terus memantau perkembangan kebijakan ini secara intensif. Setelah Peraturan Pemerintah (PP) serta ketentuan dan/atau petunjuk pelaksanaannya diterbitkan, perseroan akan segera menyiapkan langkah-langkah penyesuaian yang diperlukan. Hal ini dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru serta menjaga keberlangsungan usaha perseroan dalam jangka panjang di tengah dinamika kebijakan ekspor yang baru.









Tinggalkan komentar