Pajak Motor Listrik Murah Meriah!

Pajak Motor Listrik Murah Meriah!

Informasi dari Cerita.co.id menyebutkan kabar gembira bagi para penggemar kendaraan ramah lingkungan. Era baru pajak motor listrik telah tiba, dengan biaya yang sangat terjangkau, bahkan bisa dibilang seharga beberapa cangkir kopi saja per tahunnya. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 memberikan keringanan pajak yang signifikan.

Hal ini merupakan angin segar bagi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan listrik. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk motor listrik baru dihapuskan total. Lebih menarik lagi, insentif berupa potongan harga hingga Rp 7 juta juga diberikan.

Pajak Motor Listrik Murah Meriah!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Lalu, berapa biaya yang harus dikeluarkan? Pemilik motor listrik hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000 per tahun. Biaya ini merupakan iuran asuransi yang dikelola Jasa Raharja. Ditambah biaya administrasi STNK sekitar Rp 100.000 dan TNKB sekitar Rp 60.000, total biaya tahunan berkisar antara Rp 195.000 hingga Rp 243.000. Bandingkan dengan biaya pajak motor bensin yang bisa mencapai ratusan ribu rupiah per tahun. Keuntungan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan penggunaan motor listrik di Indonesia.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar