Pajak Mobil Baru RI Bikin Kaget

Pajak Mobil Baru RI Bikin Kaget

Cerita.co.id, Jakarta – Pembelian mobil baru di Indonesia ternyata menyimpan fakta mengejutkan bagi konsumen. Bagaimana tidak, beban pajak yang harus ditanggung pembeli bisa mencapai angka fantastis, yakni 40 persen dari total harga jual kendaraan. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan pungutan pajak mobil tertinggi di dunia, sebuah kondisi yang menurut para pelaku industri dan pengamat, jauh dari ideal.

Para calon pemilik kendaraan baru di Tanah Air diwajibkan membayar serangkaian komponen pajak yang cukup memberatkan. Ini meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta berbagai biaya administrasi seperti penerbitan STNK, plat nomor, dan BPKB. Jika semua komponen ini dijumlahkan, total pungutan bisa menyentuh 40 persen dari harga jual. Sebagai ilustrasi, untuk sebuah mobil seharga Rp 200 juta, Rp 80 juta di antaranya langsung dialokasikan untuk pajak, menyisakan harga ‘asli’ kendaraan hanya sekitar Rp 120 juta.

Pajak Mobil Baru RI Bikin Kaget
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menanggapi fenomena ini, pengamat otomotif senior dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agus Purwadi, menyuarakan perlunya peninjauan ulang terhadap struktur pajak mobil. Menurutnya, komposisi pajak yang ideal seharusnya bisa diturunkan antara 10 hingga 20 persen. Angka ini, kata Agus, merujuk pada praktik di negara-negara lain dengan kondisi ekonomi yang serupa dengan Indonesia.

COLLABMEDIANET

Saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/4) malam, Agus menjelaskan, "Kita bisa mulai dari (komposisi pajak) turun 10 persen. Karena itu sudah ada license data. Kita lihat itu dampak ekonominya. Kalau masih ketahan dan positif, bisa di-exercise." Ia menambahkan bahwa penurunan 10 persen hanyalah langkah awal. "Sebetulnya yang ideal itu ya turun 20 persen. Itu artinya kita mengharapkan pajak itu dari economy activity, bukan alat. Itu yang ideal, tapi mungkin kalau langsung ke reduce terasa berat," ungkapnya.

Senada dengan pandangan Agus Purwadi, Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam, juga mengemukakan asumsi serupa. Ia berpendapat bahwa untuk kembali menggairahkan pasar otomotif nasional, komposisi pajak mobil idealnya berada di angka 20 persen atau bahkan lebih rendah lagi.

"’Sebenarnya (angka idealnya) di bawah 20 persen lah. Kan konsumen kasihan, terutama kalau first time buyer. Kalau sudah mobil ketiga atau keempat wajar lah,’ tutur Bob Azam. Ia menekankan, ‘Jadi yang bayar pajak 40 persen kan konsumen, kasihan kan. Baru beli mobil sudah disedot 40 persen. Kasihan banget itu,’ pungkasnya, menyoroti beban berat yang ditanggung pembeli."

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar